Tribratanewspoldajateng.com – Jajaran Satuan Reserse Kriminal Polres Batang berhasil membekuk 3 orang pelaku sindikat pengoplos tabung gas LPG bersubsidi dari 3 kilogram menjadi 12 kilogram menjadi non subsidi. Ketiga pelaku tersebut diantaranya Rom (24), warga Dukuh Kenteng, Desa Ringin Gintung Kecamatan Tulis Kabupaten Batang serta Par (45) dan pra (34), warga Desa Sidomulyo Kecamatan Limpung Kabupaten Batang.
“Para pelaku, kami ringkus saat menjalankan aksinya di sebuah gudang di Dukuh Wonoboyo, Desa Sidomulyo kecamatan Limpung Kabupaten Batang. Ketiga pelaku melaksanakan aksinya dalam kurun waktu Bulan Agustus 2016 sampai dengan 17 Januari 2017,” ujar Kapolres Batang AKBP Juli Agung Pramono, S.H., S.I.K., M.Hum didampingi Kasat Reskrim AKP Suhadi, S.H.,dan Kasubbaghumas AKP Warsito dalam gelaran perkara di Ruang management Center Polres Batang, Selasa (24/1/17).
Lebih lanjut Kapolres menuturkan, kejadian berawal pada Selasa 17 Januari 2017 sekitar pukul 15.00 WIB, menerima laporan dari masyarakat terkait adanya aktifitas beberapa orang melakukan pengoplosan gas LPG di wilayah Kecamatan Limpung , setelah dilakukan penyelidikan secara intensif benar adanya laporan tersebut. Lalu Satuan Reskrim Polres Batang melakukan penggrebekan di sebuah gudang di Dk.Wonoboyo Ds.Sidomulyo Kec.Limpung. Tak pelak, berhasil menangkap 3 (tiga) tersangka yang melakukan tindak pidana tanpa hak mengoplos / memindahkan gas LPG 3 Kg Subsidi kedalam tabung gas LPG isi 12 Kg nonsubsidi. Saat ditangkap, ketiganya tidak melakukan perlawanan.
“Tersangka mendapatkan gas LPG isi 3 Kg subsidi tersebut dari A yang beralamatkan di Pemalang dengan harga 1 (satu) tabung gas isi 3 Kg Rp. 15.500,- ,dengan cara mengoplos gas LPG dengan bantuan selang regulator yang sudah dimodifikasi dengan cara 4:1 (empat gas LPG isi 3 kg subsidi dimasukan ke dalam tabung gas LPG isi 12 Kg) dan menjual gas LPG isi 12 Kg hasil oplosan tersebut dengan harga Rp. 110.000, setiap penjualan tersangka mampu menjual gas LPG isi 12 Kg sebanyak 40 tabung, perminggu tersangka mampu menjual sebanyak 2x pengiriman + 80 tabung, dengan keuntungan perminggu =Rp. 3.840.000, dengan meraup keuntungan 1 bulan + Rp. 15.360.000,” beber Kapolres.
Selain mengamankan tersangka juga mengamankan barang bukti berupa, 52 tabung gas isi 12 kg, 177 tabung gas isi 3 kg, 10 buah selang regulator,29 buah potongan kayu kecil , 23 potongan kecil bambu,1 buah papan kayu, 1 unit KBM Daihatsu Gran Max warna putih No. pol : G-1743-ML.
“Ketiga tersangka saat ini masih ditahan di Mapolres Batang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. Ketiganya akan dijerat dengan 3 pasal sekaligus, yakni Pasal 55 jo 53 huruf b dan d jo pasal 23 ayat 2 UU RI Nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi ancaman penjara 6 tahun dan denda Rp. 60 Milyar, pasal 62 ayat 1 jo pasal 8 ayat 1 huruf a, b, c, UU RI Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan Konsumen ancaman penjara 5 tahun atau denda Rp. 5 milyar, pasal 32 ayat 2 jo pasal 30 UU RI Nomor 2 tahun 1981 ttg Metrologi Legal ancaman penjara paling lama 6 bulan dan atau denda setinggi-tingginya sebesar Rp. 500 ribu,” tandas Kapolres.
Kapolres menghimbau, agar masyarakat berhati hati dan teliti dalam membeli gas LPG baik 3 kg maupun 12 kg supaya tidak dirugikan, untuk selalu cek dan ricek, imbuh Kapolres Batang.
Sementara itu, tersangka Pra menyatakan menyesal atas perbuatan yang dia lakukan, ia meminta maaf kepada warga yang telah dirugikan selama ini dan ia berjanji tidak akan mengulanginya lagi, akunya.
Saat ini Tim Opsnal Satreskrim Polres Batang tengah melakukan pengembangan untuk membongkar sindikat pelaku pengoplos gas LPG secara illegal.