Reskrim

Hebat, Dalam Sehari Polsek Gringsing Berhasil Ungkap 2 Kasus

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Batang – Dalam sehari jajaran Polsek Gringsing Polres Batang, Jawa Tengah berhasil tangkap dan ungkap 2 kasus di tempat yang berbeda, yakni tindak pidana penggelapan dan atau penipuan serta judi togel pada Jumat (15/3/19).

Diduga pelaku pertama berinisial EK (26) warga dukuh Bojong RT.02/RW.04 Desa Sumberagung kecamatan Weleri Kendal. EK dilaporkan oleh korban, Sugiyarti (45) warga Desa Kutosari Kecamatan Gringsing karena telah menggelapkan barang-barang dagangannya senilai 127 Juta.

Kapolres Batang AKBP Edi S. Sinulingga melalui Kapolsek Gringsing AKP Sugiyanto membenarkan penangkapan tersebut.

“Diduga 2 pelaku sudah kami amankan di Polsek Gringsing dan mintai keterangan,” kata Kapolsek Gringsing AKP Sugiyanto didampingi Kanit Reskrim Ipda Wakimin pada Selasa (19/3/19).

AKP Sugiyanto menjelaskan, EK diduga telah menipu rekan bisnisnya, Sugiyarti dengan cara mengambil barang daganganya (korban), yang dijual secara kredit, berupa furniture dan menyalurkan kepada pembeli yang ternyata fiktif.

“Diduga pelaku mengaku sanggup mencarikan konsumen yang akan membeli barang milik korban secara kredit/ mengangsur. Tetapi seiring berjalanya waktu kesepakatan tersebut tidak sesuai yang diharapkan,” jelas Kapolsek.

Lanjut Kapolsek, perbuatan pelaku dilakukan kurun waktu tahun 2015 sampai tahun 2018 ini menyebabkan korbannya mengalami kerugian hingga 127 juta. Korban baru menyadari karena tidak satupun pembeli yang mengangsur.

“Saat di cek (korban), ternyata nasabah yang namanya tertera tidak ada satupun yang membeli barang dimaksud. Oleh diduga pelaku digunakan untuk keperluan pribadi,” kata Kapolsek.

Sebelumnya korban sudah pernah mencoba menyelesaikan permasalahan secara kekeluargaan namun tidak membuahkan hasil akhirnya korban melapor ke polisi.

“Akibat perbuatan tersebut, diduga pelaku akan dijerat pasal 372 dan atau pasal 378 tentang tindak Pidana Penggelapan dan atau Penipuan dengan ancaman hukuman 4 tahun penjara,” tandas Sugiyanto.

Sedangkan diduga kedua berinisial S (34) warga Dukuh Bendosari, Desa Sidorejo Kecamatan Gringsing. S tertangkap tangan petugas saat menjual Togel jenis HK.

Kapolsek Gringsing AKP Sugiyanto mengungkapkan, pada saat Kanit Reskrim beserta anggota melaksanakan patroli untuk cegah gangguan keamaaan di wilayah desa Sidorejo mendapatkan informasi dari masyarakat kalau di dukuh Bendosari Desa Sidorejo ada salah satu warga yang menjual judi togel jenis HK.

“Berkat informasi tersebut, petugas melakukan penyelidikan dan akhirnya berhasil menangkap S berikut barang bukti berupa HP yang digunakan untuk transaksi dan MMT rekapan nomor Togel yang keluar. S akan dikenai pasal 303 KUHPidana tentang perjudian,” tegas AKP Sugiyanto.

Berita Terkait