Lantas

Terobos Jalur Larangan , Puluhan Pengendara Ditindak Satlantas Tegal Kota

Tribratanewspoldajateng.com- Polres Tegal Kota, Satuan Lalu Lintas Polres Tegal Kota Polda Jateng, dalam pelaksanaan razia lalu lintas melakukan penilangan terhadap puluhan para pengendara roda dua di jalan KH Dahlan Tegal.

Kepala Satuan Lalu Lintas Polres Tegal Kota, AKP Sri Iriani Ningsih melalui KBO lantas, Iptu Rahmadi mengatakan razia lalu lintas tersebut dalam rangka penertiban pengendaran kendaraan di jalur satu arah yang menuju kawasan sekolah tersebut.

“Sebenarnya sudah ada rambu larangan dan berulang kali kami tertibkan, namun masih banyak yang nekad menerobos sehingga kami tindak dengan bukti penilangan,” ungkap KBO Lantas, Iptu Rahmadi, Senin (06/02/2017).

Menurutnya rambu larangan tersebut sudah jelas terpasang, dimana pada jam tertentu jalur dikawasan tersebut diberlakukan satu arah bagi kendaraan menginggat banyaknya aktifitas masyarakat khsusnya anak-anak sekolah.

Sementara dari hasil dari razia itu, polisi melakukan penilangan terhadap 98 pengendara roda dua yang melintas di jalan tersebut termasuk beberapa pengendata yang kedapatan tidak memiliki kelengkapan surat kendaraan bermotor.

Dikatakan, dari 98 pengendara yang kena tilang,  67 orang di antaranya tidak membawa STNK, tiga puluh pengendara tidak membawa SIM dan 1 kendaraan lainnya tidak memiliki kelengkapan surat sehingga untuk sementara diamankan.

“Kami melakukan razia tersebut untuk memberikan pelajaran terhadap para pengendara agar bisa lebih tertib untuk mentaati aturan berlalu lintas yang sudah ada,  demi keselamatan diri sendiri dan orang lain,” tuturnya.

 ( Humas Polres Tegal Kota )

Berita Terkait