- Version
- Download 3
- File Size 201.02 KB
- File Count 1
- Create Date 10 Jan 2020
- Last Updated 10 Jan 2020
Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Semarang – Jajaran Satreskrim Polrestabes Semarang dipimpin langsung oleh Wakapolrestabes Semarang AKBP Enriko Silalahi melaksanakan pers release terkait kasus pembobol uang didalam Anjungan Tunai Mandiri (ATM) yang berlokasi di Perumahan Plamongan Indah, Plamongansari, Pedurungan Kota Semarang pada Kamis (09/01/2020) siang ini.
Sebelumnya tim Satreskrim Polrestabes Semarang mendapat laporan kehilangan sejumlah uang di dalam berangkas ATM milik salah satu Bank, kemudian tim berhasil mengungkap satu pelaku pada Selasa (07/01/2020).
Pelaku diketahui bernama Ariangga Teguh Prabowo (33) warga Jl. Sinar Kencana, Kedungmundu, Tembalang Kota Semarang.
“Pelaku merupakan karyawan PT. PPBN MANDIRI bagian perbaikan ATM yang mengalami masalah. Pelaku ditangkap di kantornya,” ungkap AKBP Enriko.
Modus operandi pelaku, diketahui sebelumnya telah mengambil kunci berangkas pada Kamis (19/12/2019) dan melakukan aksinya pada Kamis (02/01/2020). Pelaku berhasil membawa kabur uang tunai sebesar Rp. 707.900.000,-
Untuk mempertanggung jawabkan perbuatanya pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) tentang pencurian dengan pemberatan dengan ancaman hukuman maksimum 7 tahun atau denda paling banyak sembilan ratus juta rupiah.