Polres Purworejo –Tribratanews.jateng.polri.go.id | Polres Purworejo menggelar kegiatan ‘Jumat Curhat’ setiap minggunya. Kegiatan tersebut merupakan wadah aspirasi, curhat, aduan, termasuk kritik, masyarakat terhadap kinerja Polres Purworejo.
“Saya secara langsung menerima masyarakat yang ingin menyampaikan curhatannya di ruang mediasi Polres Purworejo,” kata Kapolres Purworejo AKBP Muhammad Purbaja. SH. SIK . MT., melalui keterangannya, Jum’at (17/03/2023).
Bertempat di Warung Makan & Rekreasi Sudimoro Desa Plipiran
Kecamatan Bruno Kab. Purworejo, sejumlah warga datang memberi sejumlah masukan. Di antaranya terkait penegakan kohabitas dan alur atau jalannya perkara pidana yang di proses oleh Polres.
Pada kesempatan itu Camat Bruno Bapak Nur Huda S.STP, M.I.P mengucapkan terima kasih atas kehadiran seluruh yg hadir di acara ini khususnya Kapolres Purworejo beserta rombongan, kami juga sangat senang dengan acara Jumat Curhat untuk menampung aspirasi dari masyarakat .
Kapolres mempersilahkan kepada siapa saja yang akan menyampaikan pertanyaan , tawaran kapolres tersebut langsung direspon oleh warga .
Bapak Purwadi, Berkaitan Kohabitasi, hidup bersama antara perempuan dan laki-laki tanpa ikatan pernikahan yang resmi/sah, yang banyak terjadi di kecamatan Bruno mohon kiranya Kepolisian melakukan penagakan hukum. Selain itu Bapak Bapak Ahmad Jusuf menyampaikan bahwa tidak semua masyarakat Bruno pintar dan mengerti tentang hukum, apabila warga Bruno melanggar aturan atau tindak pidana agar kiranya menangani warga tersebut dengan hati, cukup dengan perdamaian, agar tidak selalu di proses hukum (penjara).
Kapolres Purworejo mengatakan agar Pelaku Kohabitasi termasuk pelanggaran pidana, namun demikian harus ada laporan dari pihak yang dirugikan, misalnya suami atau istrinya, baru kepolisian bisa melakukan penegakan hukum..Terkait masyarakat yang belum mengetahui tentang hukum pidana kebijakan Kapolres, proses hukum (penjara) itu merupakan penegakan hukum alternatif terakhir, ketika ada suatu permasalahan agar bisa diselesaikan di tingkat desa dengan melibatkan Pihak kepolisian agar tidak di campuri pihak pihak ketiga atau pihak yang tidak bertanggung jawab, kalaupun masuk ranah hukum agar diselesaikan dengan kekeluargaan (mediasi) dengan Restoratif Justice, kecuali tindak pidana berat contohnya Korupsi, pembalakan liar ya proses tetap berlanjut.” pungkas Kapolres
hmsrespwr