Reskrim

Gerak Cepat, Polsek Bandungan Amankan Pelaku Penganiayaan di Bandungan

Polres Semarang – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Dalam kurun waktu kurang dari 24 jam, Jajaran Unit Reskrim Polsek Bandungan yang dipimpin langsung Kapolsek Bandungan Iptu Imam Ansyari Rambe, S.TrK., MH., berhasil amankan pelaku penganiayaan terhadap pegawai tempat hiburan malam di wilayah Bandungan.

Kapolres semarang AKBP Yovan Fatika H A, SIK., MH., melalui Kapolsek Bandungan dalam keterangannya, Rabu (4/1/2023) menyampaikan bahwa kejadian tersebut diduga tersangka membela rekannya yang cekcok dengan korban.

“Sudah kami amankan dalam kurun waktu 4 Jam tersangka berhasil kami amankan dan saat ini sedang kami lakukan penyidikan di Polsek Bandungan,” ungkapnya.

Lebih lanjut Kapolsek memaparkan kronologi kejadian yang terjadi pada hari Selasa pagi (3/1/2023) pada salah satu tempat hiburan malam di Bandungan.

“Tersangka berinisial AJ (25th) warga Kota Semarang, menemui rekannya bernama FR (31th) warga Semarang yang kos di wilayah Bandungan. Sekira jam 03.00 WIB kedua orang tersebut pergi ke tempat hiburan malam. Setelah selesai, FR terlibat cekcok dengan korban EV (33th) warga Ambarawa yang berstatus pegawai tempat hiburan malam tersebut,” papar Iptu Rambe.

Lebih lanjut pihaknya menambahkan setelah terjadi cekcok, tersangka kembali ke kost FR untuk mengambil celurit dan selanjutnya kembali ke lokasi. sesampainya di lokasi, terjadi keributan kembali dan tersangka menganiaya korban dengan menggunakan celurit.

“Setelah dianiaya, rekan korban mengejar tersangka bersama rekannya yang kabur ke arah Lemah Abang Bergas namun tidak ditemukan. Berdasar laporan dari rekan korban yang datang ke Polsek pukul 07.30 WIB, pihak kami dari unit Reskrim Polsek Bandungan melakukan penyelidikan dan dalam kurun waktu 4 jam tersangka berhasil kita amankan di daerah Pasar Babadan Ungaran,” Pungkasnya.

Di depan petugas tersangka mengakui segala perbuatannya karena didasari rasa setia kawan serta pengaruh alkohol dan kepada tersangka pihak Kepolisian menjerat dengan pasal 351 aya

Berita Terkait