Tribrata News Jawa Tengah
No Result
View All Result
  • Beranda
  • Binkam
    • Binmas
    • Yanmas
    • Mitra Polisi
    • Giat Ops
  • Samapta
  • Polair
  • Reskrim
    • Narkoba
  • Lantas
  • Brimob
  • Frame
  • Pembinaan
  • POLRI TV
POLDA JATENG
  • Beranda
  • Binkam
    • Binmas
    • Yanmas
    • Mitra Polisi
    • Giat Ops
  • Samapta
  • Polair
  • Reskrim
    • Narkoba
  • Lantas
  • Brimob
  • Frame
  • Pembinaan
  • POLRI TV
No Result
View All Result
Tribrata News Jawa Tengah
No Result
View All Result
Home Featured

Polres Purbalingga Ungkap Kasus Narkotika Jenis Sabu

by GMN HMS
25 Nov 2022
in Featured, Frame, Headline, Narkoba
Share on FacebookShare on TwitterWhatsApp

Polres Purbalingga – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu dan mengamankan seorang tersangka berikut barang buktinya. Hal tersebut terungkap saat konferensi pers di Mapolres Purbalingga, Jumat (25/11/2022) siang.

Kasat Reserse Narkoba Polres Purbalingga AKP Achirul Yahya mengatakan Satresnarkoba Polres Purbalingga berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika. Kasus tersebut terungkap pada Sabtu (15/10/2022) sekira jam 01.00 WIB.

Tersangka yang diamankan yaitu GW (40) seorang karyawan swasta warga Desa Kedungwringin, Kecamatan Patikraja, Kabupaten Banyumas. Tersangka diamankan di wilayah Kelurahan Bojong, Kecamatan/Kabupaten Purbalingga.

“Modus operandi yaitu pelaku mengambil narkotika yang sudah dipesan untuk digunakan secara bersama-sama dengan temannya,” jelas Kasat Reserse Narkoba didampingi Kasi Humas Iptu Edi Rasio.

Barang bukti yang diamankan dari tersangka yaitu 1 paket narkotika jenis sabu dalam plastik klip transparan dengan berat kurang lebih 0,43 gram, 1 buah telepon genggam, 1 unit sepeda motor, uang tunai Rp. 100 ribu dan potongan lakban warna hitam.

Menurut pengakuan tersangka ia mengonsumsi sabu untuk meningkatkan stamina. Tersangka mengaku sudah memakai sabu sebanyak lima kali. Biasanya sabu yang sudah dipesan dia yang mengambil terus dipakai bersama dengan teman-temannya.

“Tersangka merupakan residivis kasus penyalahgunaan narkotika. Sebelumnya, tersangka sudah dua kali terjerat kasus penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Banyumas,” jelasnya.

Kasat Reserse Narkoba menambahkan kepada tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 127 ayat (1) huruf a UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Dipidana dengan pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit Rp. 1 miliar dan paling banyak Rp. 10 miliar.

(Humas Polres Purbalingga)

Previous Post

Jelang HUT Korpolairud ke-72, Polresta Pati Laksanakan Tabur Bunga

Next Post

Pastikan Pengunjung Objek Wisata Bahari Aman dan Nyaman, Satpolairud Polres Pekalongan Kota Gencar Patroli Dialogis

Berita Terkait

Binkam

Kapolres PurbaIingga Pastikan Isu Penculikan Anak di Purbalingga Hoaks

1 Feb 2023
Binmas

Sepekan Bertugas di Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama Silaturahmi Kamtibmas di Cluwak

1 Feb 2023
Samapta

Imbas Dari Patroli Preventif Sat Samapta Polres Pekalongan, Ratusan Botol Miras Berbagai Merek Disita

1 Feb 2023
Binmas

Marak Isu Hoax Penculikan di Medsos, Ini Jurus yang Diajarkan Polwan Polres Pekalongan ke Siswa-Siswi TK

1 Feb 2023
Binmas

Maraknya Informasi Percobaan Penculikan Anak, Polsek Pekalongan Timur Berikan Pencerahan Ke Sekolah

1 Feb 2023
Featured

Satreskrim Polres Pekalongan Kota Tangkap Pelaku Perkosaan Terhadap Anak Dibawah Umur

1 Feb 2023
Polri TV Polri TV Polri TV

Terbaru

Kapolres PurbaIingga Pastikan Isu Penculikan Anak di Purbalingga Hoaks

1 Feb 2023

Sepekan Bertugas di Pati, Kombes Pol Andhika Bayu Adhittama Silaturahmi Kamtibmas di Cluwak

1 Feb 2023

Imbas Dari Patroli Preventif Sat Samapta Polres Pekalongan, Ratusan Botol Miras Berbagai Merek Disita

1 Feb 2023

Marak Isu Hoax Penculikan di Medsos, Ini Jurus yang Diajarkan Polwan Polres Pekalongan ke Siswa-Siswi TK

1 Feb 2023

Maraknya Informasi Percobaan Penculikan Anak, Polsek Pekalongan Timur Berikan Pencerahan Ke Sekolah

1 Feb 2023

Satreskrim Polres Pekalongan Kota Tangkap Pelaku Perkosaan Terhadap Anak Dibawah Umur

1 Feb 2023

Marak Isu Penculikan, Kapolsek Jekulo Imbau Sekolah Tetap Waspada

1 Feb 2023
Tribrata News Jawa Tengah

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Web resmi Tribratanews Polda Jawa Tengah.
Alamat: Jl. Pahlawan No. 1 Semarang. Jawa Tengah. Telp. 024-8413044

Kategori

  • Bencana
  • Binkam
  • Binmas
  • Brimob
  • Covid-19
  • Featured
  • Frame
  • Giat Ops
  • Headline
  • Lantas
  • Mitra Polisi
  • Narkoba
  • Pembinaan Personel
  • Polairud
  • Reskrim
  • Samapta
  • Yanmas

Informasi Publik

Informasi Berkala134 Informasi Serta Merta1795 Informasi Setiap Saat0 UU dan Peraturan29

Hits Counter

1648761
Users Today : 501
Views Today : 4252
Total views : 12205035
Who's Online : 38
  • Kontak
  • Home

© 2021 Tribratanews Polda Jateng.

No Result
View All Result
  • Beranda
  • Binkam
    • Binmas
    • Yanmas
    • Mitra Polisi
    • Giat Ops
  • Samapta
  • Polair
  • Reskrim
    • Narkoba
  • Lantas
  • Brimob
  • Frame
  • Pembinaan
  • POLRI TV

© 2021 Tribratanews Polda Jateng.