Reskrim

Penipuan Bermodus Minyak Goreng Murah Berhasil Diungkap Polres Sukoharjo

Polres Sukoharjo – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Polres Sukoharjo mengungkap kasus penipuan minyak goreng yang telah menelan korban sebanyak puluhan orang dengan total kerugian mencapai Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah).

“Pelakunya RZ (30), warga Ngemplak, Kabupaten Boyolali. Motifnya adalah memanfaatkan situasi harga minyak goreng yang tidak stabil, dan hasilnya untuk memenuhi kebutuhan pribadi,” ujar Kapolres Sukoharjo AKBP Wahyu Nugroho Setyawan, saat konferensi pers, Selasa (25/1/2022).

Kapolres menerangkan, kronologis kejadian berawal pada akhir bulan September 2021, tersangka menawarkan barang sembako berupa minyak goreng, gula pasir, mie instan, dan kecap dengan cara memposting di akun facebook.

Pada penawaran tersebut tersangka mencantumkan nomor yang bisa dihubungi. Tersangka menawarkan barang-barang tersebut dengan harga dibawah/ lebih murah pada umumnya kepada para tengkulak.

“Tujuannya adalah untuk menarik perhatian orang agar memesan atau membeli kepada tersangka, sehingga banyak yang tertarik termasuk korban,” ujar Kapolres.

Setelah banyak yang pesan, tersangka kemudian meminta uang muka 50% dari jumlah harga barang melalui transfer ke rekening bank milik tersangka. Setelah Korban membayar semua pesanannya, barang-barang yang dipesan tersebut sebagian tidak dikirim oleh tersangka dengan berbagai macam alasan.

“Bahkan ada barang pesanan dari korban tidak dikirim sama sekali oleh tersangka,” jelas Kapolres.

“Adapun jumlah kerugian uang milik korban yang melapor sebesar Rp 58.013.000,00 (lima puluh delapan juta tiga belas ribu rupiah), dan uang tersebut dipergunakan oleh tersangka untuk kepentingan pribadi diantaranya untuk membeli mobil daihatsu sigra dan merenovasi rumah,” tambahnya.

Lebih lanjut Kapolres menerangkan, setelah adanya laporan dari korban Devi Wulandari (32), warga Gentan, Kecamatan Baki, Kabupaten Sukoharjo, Satreskrim Polres Sukoharjo kemudian melakukan serangkaian penyelidikan, mengumpulkan alat bukti dan mencari keberadaan tersangka. Setelah ditemukan, tersangka dilakukan pemeriksaan dan tersangka mengakui perbuatannya.

“Adapun korban selain pelapor yang sudah datang ke Polres Sukoharjo, ada sekitar 22 korban lainnya dengan total kerugian yang berbeda-beda sehingga total kurang lebih sebesar Rp. 600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah),” jelas Kapolres.

Atas perbuatannya, pelaku disangka dengan pasal dugaan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 378 dan atau Pasal 372 dari KUH Pidana dengan ancaman hukuman maksimal 4 tahun penjara.

Berita Terkait