Polres Karanganyar – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Seperti mereka yang tak kapok memakai knalpot brong, Satlantas Polres Karanganyar juga tak pernah bosan untuk selalu menindak pelanggaran knalpot brong di wilayah Polres Karanganyar.
Kegiatan penindakan knalpot brong kali ini dilaksanakan sejak hari Sabtu malam (24/1) di sepanjang Jalan Lawu, sampai hari Minggu siang (23/1) di seputaran wilayah Tawangmangu.
Mewakili Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla, Kasat Lantas, AKP Sarwoko mengatakan bahwa kegiatan ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari keluhan masyarakat Karanganyar yang ada, baik aduan secara langsung maupun melalui media sosial.
“Operasi penindakan yang kami lakukan sejak malam sabtu sampai minggu siang berhasil menyita 61 motor knalpot brong. Selain kami tilang, nantinya pemilik harus mengganti knalpotnya menjadi standar lagi saat pengambilan,” ungkap Kasat Lantas.
Tindakan ini juga merupakan atensi khusus program Jateng Zero Knalpot Brong yang digalakkan oleh Polda Jateng beberapa saat yang lalu.
“Didukung oleh semua pihak, dan elemen masyarakat, Sat Lantas Polres Karanganyar berkomitmen mewujudkan Jateng Bebas Knalpot Brong,” tutupnya.
Humas Polres Karanganyar