Binmas

Wujudkan Program Jateng Bebas Knalpot Brong, Bhabinkamtibmas Polres Karanganyar Berikan Penyuluhan

Polres Karanganyar – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryonugroho menerangkan sampai Sabtu (22/1), tercatat 7.405 kendaraan terjaring razia di 35 satuan kewilayahan Se Jawa Tengah.

“Ini semua dilakukan untuk menuju Jateng zero knalpot Brong,” terang Dirlantas, Minggu (23/1).

“Pelanggar pengguna knalpot Brong dikenakan sanksi yang diberikan sebagaimana disebutkan dalam pasal 285 ayat (1), Undang-undang Nomor 22 tahun 2009 tentang lalu lintas,” tambahnya.

Tindak lanjut adanya program Jateng Bebas Knalpot Brong, Polres Karanganyar terus melaksanakan operasi penindakan pelanggaran knalpot brong diberbagai wilayah.

Namun selain penindakan, Kapolres Karanganyar, AKBP Muchammad Syafi Maulla juga memerintahkan Bhabinkamtibmas setiap Polsek jajaran Polres Karanganyar untuk melakukan langkah – langkah preventif demi mewujudkan Jateng Bebas Knalpot Brong.

“Langkah preventif yang dilakukan adalah melaksanakan patroli dialogis kepada warga masyarakat dari kota sampai ke desa untuk menyampaikan program Jateng Bebas Knalpot Brong. Sehingga kami harapkan seluruh warga Karanganyar paham akan aturan yang ada, serta tahu bahwa Polres Karanganyar akan melakukan tindakan tegas bagi pelanggar knalpot brong ini,” ungkap Kapolres.

Terpisah, Kabidhumas Polda Jateng Kombes Pol M Iqbal Alqudusy menambahkan, kegiatan razia Knalpot tak standard ini digelar masif oleh Polda Jateng sejak tanggal 10 Januari 2022 lalu.

“Tak hanya razia, jajaran kepolisian hingga level Polsek juga menggelar penyuluhan kepada masyarakat termasuk pemilik toko dan penjual knalpot Brong,” ungkapnya.

Kombes M Iqbal menambahkan, kegiatan Polda Jateng dalam rangka zero knalpot Brong ini mendapat banyak dukungan dari berbagai lapisan masyarakat.

Knalpot tak standard itu, kata Kabidhumas, selain mengganggu kenyamanan lingkungan juga dapat mengakibatkan sesama pengguna jalan dapat kehilangan konsentrasi.

“Apresiasi masyarakat ini diungkapkan melalui media sosial maupun secara langsung. Intinya masyarakat sepakat bahwa knalpot Brong mengganggu lingkungan dan perlu ditindak tegas sesuai hukum yang berlaku,” terangnya.

Humas Polres Karanganyar

Berita Terkait