Yanmas

Jangan Lupa Cek Selalu, SKCK Memiliki Masa Berlaku

Polres Karanganyar – tribratanews.jateng.polri.go.id | Surat Keterangan Catatan Kepolisian (disingkat SKCK) adalah surat keterangan resmi yang diterbitkan oleh POLRI melalui fungsi Intelkam kepada seseorang pemohon/warga masyarakat untuk memenuhi permohonan dari yang bersangkutan atau suatu keperluan karena adanya ketentuan yang mempersyaratkan, berdasarkan hasil penelitian biodata dan catatan Kepolisian yang ada tentang orang tersebut. (Vide Peraturan Kapolri Nomor 18 Tahun 2014)

SKCK memiliki masa berlaku sampai dengan 6 (enam) bulan sejak tanggal diterbitkan. Jika telah melewati masa berlaku dan bila dirasa perlu, SKCK dapat diperpanjang oleh yang bersangkutan.

Dalam rangka pelayanan yang lebih baik, Polri telah menyediakan fasilitas pendaftaran permohonan SKCK secara online,dengan cara mengunggah (upload) dokumen yang dipersyaratkan serta mengisi form yang tersedia sesuai dengan urutan.

Pendaftaran SKCK Online dapat dilakukan melalui website https://skck.polri.go.id/ atau Aplikasi SILAWU (Sistem Pelayanan Warga Terpadu) yang dapat diunduh di PlayStore.

Berita Terkait