Narkoba

Sat Narkoba Bersama dengan Dinas Kesehatan Kab. Karanganyar Cek Obat Jenis G di Apotek Karanganyar

Polres Karanganyar – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Upaya pemberantasan narkotika di Kabupaten Karanganyar, Sat Narkoba bersama dengan Pemerintah Daerah melalui Dinas Kesehatan Karanganyar melaksanakan pengecekan di apotek yang ada di Karanganyar yaitu obat jenis G.

Obat-obatan tersebut di antaranya jenis trhexiphenydyl, hexymer, tramadol dan obat-obat keras daftar G. Tindakan distribusi ilegal obat-obatan keras bisa dikenakan Pasal 197 Undang-undang Nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman maksimal penjara 15 tahun dan denda Rp 1,5 miliar.

Sedangkan pengguna bisa dijerat dengan penyalahgunaan obat-obatan dengan Pasal 198 Undang-undang No. 36 tahun 2009 yang tertulis; Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan untuk melakukan praktik kefarmasian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 108 dipidana dengan pidana denda paling banyak Rp 100 juta.

“Untuk memberantas penyalah gunaan obat jenis G, kami (Sat Nakroba dan Dinas Kesehatan) melaksanakan koordinasi dan pengecekan ke apotek untuk dan dihimbau kepada masyarakat agar memberi obat sesuai dengan resep dokter,” jelas Kasat Resnarkoba AKP Agus kepada Humas, Kamis(08/09/2021).

Berita Terkait