Reskrim

Sempat Diamuk Massa, Dua Jambret Diamankan Polisi

Polres Sukoharjo – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Dua pelaku penjambretan diamuk massa saat hendak menjampret di Jalan Raya Slamet Riyadi, Kampung Tegal Banbam RT 01/RW 02 Kelurahan/Kecamatan Kartasura, Sukoharjo, Jumat (5/6/2020) sekitar pukul 13.00 WIB.

Dua pelaku tersebut yakni DPP (28) warga Kampung Jogoprajan, Kelurahan Jogoprajan, Kecamatan Serengan, Surakarta dan DK (18) warga Desa Ketitang, Klaten. Sementara korban bernama Maria Marlina Purnama Sari (31) warga Pundungsari RT 02/RW 02 Desa Cabean, Kecamatan Bendosari, Sukoharjo.

“Saat ini masih dilakukan pemeriksaan di kantor (Polsek Kartasura),” kata Kapolsek Kartasura, AKP Dani Permana Putra.
AKP Dani menjelaskan, semula korban dari arah Klaten dan berhenti di lokasi kejadian lantaran berniat mau ke swalayan. Saat itu korban bermain handphone untuk janjian dengan temannya.

“Saat itu posisi tas ransel korban warna abu-abu yang berisi laptop berada di jok depan sepeda motor matik miliknya,” imbuhnya.
Lalu dari arah belakang para pelaku yang mengunakan sepeda motor Honda Vario menghampiri korban dari sisi kanan. Kemudian pelaku mengambil tas korban yang ada di jok depan. Sehingga sempat terjadi tarik menarik tas antara korban dengan pelaku.

Karena kalah kuat, tas berhasil dibawa pelaku. Namun saat tancap gas, sepeda motor pelaku justru oleng dan terjatuh. Kemudian korban mengejar pelaku dan merebut tas kembali.

“Berhasil ngejar, korban ini berusaha menarik tas yang diambil pelaku hingga korban terjatuh,” ujarnya.
Warga sekitar yang melihat kejadian tersebut langsung mendekati korban dan mengamankan kedua pelaku. Lantaran kesal dengan aksi mereka, terlihat di salah satu akun sosial media (sosmed), warga bergantian memukul korban hingga mengalami luka lecet di lengan kiri dan luka memar di kaki kanan.

Selain mengamankan kedua pelaku, petugas juga mengamankan beberapa barang bukti, seperti satu buah tas warna abu-abu yang berisi laptop warna hitam milik korban dan satu unit sepeda motor Honda Vario Nopol AD 2517 NV milik pelaku.

“Total kerugian yang dialami korban sekitar Rp 6 juta,” tandasnya.

Berita Terkait