LantasYanmas

Dispensasi SIM, Satlantas Sukoharjo Diperpanjang Hingga Akhir Juni

Polres Sukoharjo – Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pandemi Covid-19 belum juga berakhir, Satlantas Polres Sukoharjo memberikan dispensasi kepada pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) untuk memperpanjang SIM sampai dengan tanggal 29 Juni 2020.

Baur SIM Satlantas Polres Sukoharjo, Aiptu Joko Priyanto mengatakan, Satlantas Polres Sukoharjo memberikan dispensasi kepada pemegang Surat Izin Mengemudi (SIM) yang masa berlakunya habis saat pandemi Covid-19.

“Untuk perpanjangan dispensasi dari tanggal 24 Maret sampai tanggal 29 Mei 2020 bisa diperpanjang sampai batas 29 Juni,” katanya mewakili Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Marwanto, Sabtu (6/6/2020).
Menurutnya, SIM yang mati di saat pandemi tidak akan ditilang. Pasalnya tidak ada penegakan hukum dan penilangan kepada masyarakat.

Dispensasi yang diberikan itu merupakan kebijakan dari Polri untuk menghindari penumpukan masyarakat yang hendak mengurus perpanjang SIM yang habis dalam kurun waktu tersebut.

“Tapi khusus untuk pemohon SIM yang statusnya terkonfirmasi positif Corona harus ada surat keterangan dari dinas kesehatan bahwa yang bersangkutan benar sedang sakit, dan ini tidak ada batas yang ditentukan,” terangnya.
Kendati demikian, meski diberikan dispensasi perpanjangan SIM, namun masyarakat tetap berbondong-bondong mendatangi Kantor Satlantas Polres Sukoharjo. Bahkan setelah pelayanan dibuka usai lebaran ini, terlihat antrean membludak.

“Sebenarnya kita buka terus, tapi setelah lebaran ini membludak, beda dengan awal-awal yang sepi, ini sementara hanya membatasi waktu pelayanan saja dari jam 08.00 – 12.30 WIB,” imbuhnya.
Meski pelayanan tetap dibuka, Joko menegaskan, pelayanan SIM tetap mengedepankan protokol kesehatan yang ketat, diantaranya sebelum masuk ke ruangan pemohon wajib untuk cek suhu tubuh dan memasuki bilik disinfektan. Selain itu aturan jaga jarak tetap diberlakukan dengan pengawasan petugas.

Berita Terkait