BinkamYanmas

Antisipasi Penyebaran Virus Corona, Polres Blora Hentikan Pelayanan SKCK Sementara

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Polda Jateng, Blora – Sebagai antisipasi penyebaran Covid-19, Kepolisian Resor Blora, Polda Jawa Tengah, menutup sementara pelayanan untuk membuat Surat Keterangan Catatan Kepolisian (SKCK) bagi masyarakat.

“Pembuatan SKCK di Polres Blora ditutup sementara, terhitung mulai hari Selasa tanggal 24 Maret kemarin,” kata Kepala Satuan Intelkam Polres Blora AKP Sutamto, S.H, Kamis (26/3/2020).

Penutupan tersebut dilakukan untuk waktu yang belum ditentukan, karena perlu melihat perkembangan situasi serta kondisi. Kasat Intelkam mengatakan penutupan pelayanan SKCK itu dilakukan sesuai dengan surat edaran dari Mabes Polri untuk menutup pelayanan yang dapat mengundang keramaian.

“Ini demi menjaga serta melindungi masyarakat, petugas, dan pihak terkait lainnya dari penyebaran virus Corona,” katanya.

Pelayanan pembuatan SKCK pada hari normal biasnaya dibuka dari pukul 08.00 WIB hingga pukul 14.00 WIB. Apalagi setiap hari petugas pelayanan SKCK melayani puluhan hingga ratusan pemohon.

“Dengan penutupan saat ini maka kami meminta pengertian dari masyarakat,” katanya.

Dan, tidak hanya di Mapolres Blora saja. Disemua Polsek jajaran juga melakukan hal serupa. Mengingat, penyebaran virus corona tidak bisa dideteksi. Kecuali dengan pencegahan diri.

Selain itu, untuk mencegah virus corona di lingkungan Polres Blora pengamanan di Mapolres juga diperketat. Dibeberapa lokasi disiapkan handsanitizer. Sementara bagi semua personil Polri dan para tamu juga harus menjalani pemeriksaan suhu tubuh dan penyemprotan desinfektan terlebih dahulu.

“Untuk tamu-tamu luar, sebelum masuk harus diperiksa kesehatan terlebih. Minimal dicek suhu tubuhnya dan disemprot cairan desinfektan di dalam ruangan portable yang sudah disediakan,” timpal AKP Sutamto.

Selain pelayanan SKCK, satuan Intelkam Polres Blora juga menutup pelayanan untuk mengajukan izin keramaian di daerah setempat.

Selain itu, polisi juga mengimbau agar masyarakat mengikuti arahan dan ketentuan yang telah dikeluarkan secara resmi. Diantaranya adalah melakukan pembatasan sosial, menghindari keramaian, dan menjaga kesehatan masing-masing.

Berita Terkait