Reskrim

Sempat Buron, Pelaku KDRT Berhasil Ditangkap Satreskrim Polres Blora

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Polda Jateng, Blora – HP alias Encis (34) seorang warga kelurahan Tegalgunung Blora, berhasil diamankan Satreskrim Polres Blora, di Rumah sakit swasta Mardi Rahayu Kudus, Rabu (29/01/2020) pukul 23.00 WIB.

HP alias Encis diamankan petugas lantaran diduga melakukan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) terhadap istrinya, Peristiwa itu bermula pada Selasa (22/10/2019),  sekira pukul 23.00 WIB di rumah turut tanah Kelurahan Tegalgunung Rt. 05/II, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora,

Saat Pelaku pulang kerumah, melihat korban sedang tidur di dalam kamar depan, sedangkan anak dan neneknya tidur di kamar belakang, lalu pada saat pelaku ingin masuk ke dalam kamar korban, ternyata pintu kamar terkunci dari dalam.

Pelaku merasa emosi, kemudian mendobrak pintu kamar, dan berhasil masuk kedalam kamar korban. Setelah pelaku berhasil masuk kedalam kamar, pelaku mengobrak abrik isi kamar korban.

Pelaku mengambil sebuah kipas angin duduk yang berada di kamar tersebut, kemudian melemparkan kipas angin kearah almari yang ada dikamar. Kemudian kipas angin duduk tersebut memantul mengenai kaki kanan korban. Korban keluar kamar dan menangis di ruang tamu.

Setelah peristiwa tersebut pelaku melarikan diri dan akhirnya berhasil ditangkat tim Reserse Mobile Satreskrim Polres Blora di wilayah Kabupetan Kudus. “Pelaku berhasil diamankan tim buser di wilayah kabupaten Kudus,” kata AKP Heri Dwi Utomo, Kasat Reskrim Polres Blora, Jumat, (31/01/2020).

Kasat Reskrim menambahkan, karena sikapnya yang sering emosi, terutama jika ada permasalahan, pelaku sering melakukan kekerasan terhadap korban, “menurut laporan korban, pelaku sering melakukan kekerasan dalam rumah tangga” tambah heri.

Korban yang diketahui bernama Yunia  Riris Ariffianti (31), melaporkan kejadian itu ke Unit 4 Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Blora.

Barang bukti yang amankan petugas berupa 1 (Satu) buah kipas angin duduk dan 1 (satu) buah patahan pintu dari kayu dengan panjang 60 cm.

Atas perbuatanya itu, pelaku dijerat dengan Pasal 44 ayat 2 UU RI No. 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga.

Berita Terkait