Reskrim

Satreskrim Polres Wonosobo Berhasil Ungkap Pemalsuan STNK

Tribratanews.jateng.polri.go.id,-Wonosobo, Polres Wonosobo berhasil mengungkap kasus pemalsuan surat kendaraan bermotor (STNK) Mobil berbagai jenis merk, modus pemalsuan dokumen negara berupa Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) terungkap berawal dari tertangkapnya salah satu tersangka berinisial RD saat membayar pajak tahunan di Samsat Keliling .

Ketika itu pada hari Selasa tanggal 7 Januari 2020 pukul 08:00 Wib ketika petugas Samsat Wonosobo Aipda Mario Gabriel mulai bekerja di dalam mobil Samsat keliling di kantor Kecamatan Kertek bersama dengan Nur Kholis salah satu ASN UPPD Wonosobo guna melakukan rutinitasnya.

Menjelang siang pada pukul 10.45 Wib datanglah seorang yang akan membayar pajak tahunan dengan inisial RD, saat akan memasukan data kendaraan merk Toyota type Agya 1.2 G A/T warna putih tahun 2017 dengan Nopol AA 8565 MF atas nama pemilik STNK yaitu Supriyati alamat Kalisuren 02/06 Desa Surengede, Kecamatan Kertek, Kabupaten Wonoosobo, didapati kejanggalan pada STNK kendaraan tersebut karena disaat memasukan data di komputer Nopol kendaraan tersebut tidak muncul.

Dengan kejadian tersebut, Aipda Mario Gabriel akhirnya meminta tolong kepada bagian Supervisi Samsat Wonosobo untuk melakukan pengecekan terhadap database Nopol, nomor rangka dan nomor mesin sesuai dengan yang tertulis di STNK tersebut. Setelah dicek, semua data yang tertera di STNK tersebut tidak sesuai dengan data yang tertera di UPPD Wonosobo bahkan muncul data asli no rangka atas nama Abiyah Hanifah, alamat Pasren 01/04 Kelurahan Tritih Lor Kecamatan Jeruk Legi, Kabupaten Cilacap.

Sementara Nomor Polisi AA 8565 MF data yang keluar adalah kendaraan Merk Honda Jazz GK5 RS CVT tahun 2019 alamat Kalierang 02/05 Kecamatan Selomerto, Kabupaten Wonosobo. Dengan kejadian tersebut akhirnya Aipda Mario Gabriel melaporkan ke Polres Wonosobo.

Dari pengakuan RD saat gelar press converence di halaman parkir Polres Wonosobo mengatakan bahwa dirinya hanya sebagai perantara pembuatan STNK palsu.`Dia mendapatkan komisi sebesar Rp. 500.000,00 setiap ada orang yang menyuruh membuatkan STNK palsu dengan biaya pembuatan per STNK adalah Rp.3.000.000, 00.(tiga juta rupiah).

“Saya pertama kali kenal dengan pembuatnya lewat Facebook kemudian berlanjut ke WA jadi kegiatan ini sudah saya lakukan kurang lebih selama satu tahunan”. Ungkap RD.

Disampaikan Kasat Reskrim Polres Wonosobo saat ini pihaknya berhasil mengumpulkan barang bukti berupa 1 Unit Honda Jazz RS warna hitam dengan Nopol B 1136 GKP, 1 Unit Toyota Avanza warna hitam dengan Nopol B 1872 KKD, 1 Unit Toyota Agya warna silver tahun 2016 Nopol AA 8489 MF, 1 Unit Suzuki Ignis warna merah metalik tahun 2017 Nopol AA 8977 YE, 1 Unit Suzuki futura warna hitam tahun 2016 Nopol AA 1911 QP, 1 Unit Daihatsu Xenia warna putih tahun 2016 Nopol B 1420 FZE dan 1 Unit Toyota Agya warna putih tahun 2017 Nopol AA 9094 JK.

“Kasus ini masih dalam pengembangan karena merupakan sindikat yang terorganisir. Oleh sebab itu, kami masih memburu para pelaku lainnya yaitu pembuat STNK palsu tersebut.” Ungkap Heriyanto.

“Tersangka RD akan dijerat dengan Pasal 263 ayat (1) atau Pasal 264 ayat (1) jo Pasal 55 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman pidana 6 tahun penjara.” pungkasnya

Berita Terkait