Reskrim

Curi ATM Teman Sendiri, Margo Diamankan Polisi

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purworejo – Karena himpitan ekonomi Margo Dwiyanto (38) warga Desa Muntung Kec. Candiroto Kab.Temanggung mengambil ATM milik temannya Tyas Indri Lestari (38), Warga Dudu Kulon Kecamatan Grabag Kabupaten Purworejo.

Karena mengetahui PIN dari ATM milik korban tersebut Pelaku menguras isi dari ATM tersebet sebanyak Rp 4.900.000.-, Atas aksinya tersebut Pelaku diamankan oleh Unit reskrim Polsek Kutoarjo.

Kejadian ini bermula dari korban dan pelaku berada di rumah kontrakan, ketuka lengah pelaku mengambil ATM yang mana PIN dari ATM tersebut sudah diketahui oleh pelaku, Pelaku langsung pergi menuju ATM BRI terdekat dan mengambil uang milik korban.

Kejadian pencurian ini terjadi pada Sabtu (13/09/2019) di rumah kontrakan milik Pelapor Ikut Kelurahan Bandung RT 01/ RW 02 Kecamatan Kutoarjo Kabupaten Purworejo, kata Kapolres Purworejo AKBP Indra Kuniawan Mangunsong melalui Kapolsek Kutoarjo AKP Markotip tadi saat Konferensi Pers.

“Pelaku saat ini sudah kita amankan di Mapolsek Kutoarjo dan sekarang sedang dilakukan pemeriksaan dalam perkara yang disangkakannya,” tambah Kapolsek Kutoarjo.

“Pencurian ATM diketahui oleh korban ketika korban akan membayar tiket pesawat terbang ternyata uang yang berada di dalam ATM ini tidak mencukupi”

“Pelaku dipersangkakan diduga melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara,” pungkas Kapolsek Kutoarjo.

Berita Terkait