NarkobaReskrim

Polres Purbalingga Berhasil Ungkap Kasus Narkoba dan Pencurian

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Purbalingga – Polres Purbalingga berhasil mengungkap dua kasus tindak pidana yang terjadi di wilayahnya. Hal tersebut terlihat dalam konferensi pers yang dipimpin oleh Wakapolres Purbalingga Kompol Sigit Martanto, di Mapolres Purbalingga, Selasa (18/6/2019) siang.

Dalam konferensi pers, Wakapolres Purbalingga Kompol Sigit Martanto menyampaikan bahwa kasus pertama yang berhasil diungkap yaitu kasus pencurian satu unit telepon genggam yang terjadi di selipan padi wilayah Desa Tlagayasa, Kecamatan Bobotsari. Korban bernama Azam Mustahid (21), warga Desa Baleraksa, Kecamatan Karangmoncol.

Tersangka yang berhasil diamankan yaitu IG (23) warga Desa Serayu Karanganyar, Kecamatan Mrebet. Tersangka berhasil diamankan berikut barang bukti satu unit telepon genggam merk Xiomi Mi Max 3.

“Kejadian bermula saat korban sedang menggambar grafiti di tembok selipan dan meletakan telepon genggam di atas jok sepeda motor. Tersangka yang saat itu sedang minum miras di sekitar lokasi kemudian ngambil telepon genggam milik korban,” kata wakapolres.

Kasus pencurian berhasil diungkap setelah Unit Reskrim Polsek Bobotsari melakukan penyelidikan. Diketahui ada seseorang yang menjual ponsel, kemudian anggota menyamar untuk membeli. Akhirnya pelaku berhasil ditangkap beserta barang buktinya.

“Pelaku ini pernah dihukum dua kali karena kasus pengeroyokan. Masing-masing setahun pada 2015 dan delapan bulan pada 2018. Pelaku pencurian dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal lima tahun penjara,” katanya.

Kasus kedua yang berhasil diungkap adalah penyalahgunaan obat terlarang yang dilakukan dua tersangka berinisial RVK (17) dan S (20), warga Desa Pekalongan RT 2 RW 11 Kecamatan Bojongsari. Keduanya diamankan karena kedapatan menjual obat terlarang jenis Heximer dan Trihexyphenidyl.

Sejumlah barang bukti yang berhasil diamankan diantaranya 34 butir pil Heximer berwarna kuning, 71 butir Heximer warna kuning dan 9 lempeng obat jenis Trihexyphenidyl. Selain itu diamankan juga sejumlah uang tunai hasil penjualan obat terlarang.

Wakapolres menyampaikan penangkapan pelaku bermula dari informasi masyarakat bahwa di depan SD Negeri 1 Pekalongan Kecamatan Bojingsari sering dijadikan tempat untuk transaksi obat terlarang.

“Adanya informasi tersebut, Satresnarkoba Polres Purbalingga kemudian melakukan penyelidikan dan di lokasi tersebut mendapati tersangka RVK yang ditemukan membawa obat terlarang. Dalam pengembangan tersangka S berhasil diamankan kemudian,” kata Wakapolres.

Dijelaskan Wakapolres untuk tersangka S dijerat dengan ancaman hukuman sesuai Pasal 196 Jo Pasal 98 ayat (2) dan ayat (3) UU RI Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 10 tahun. Denda maksimal Rp 1 Miliar. Sedangkan tersangka RVK karena masih dibawah umur akan diproses sesuai dengan sistem peradilan anak.

(Humas Polres Purbalingga)

Berita Terkait