Narkoba

Amankan Pengedar Sabu, Kapolrestabes Semarang Gelar Konferensi Pers

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Semarang – Unit Reskrim Polsek Pedurungan bersama Satresnarkoba Polrestabes Semarang kembali berhasil mengamankan seorang pengedar sabu yang beroperasi di Kota Besar Semarang. Seorang tersebut adalah Bagas Mukti P alias Ndog (28), tersangka diamankan pada hari Kamis (14/03/2019) sekitar pukul 20.30 Wib di Jl.Plamongan Hijau.

Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seni Aji SIK menerangkan kejadian bermula pada saat Unit Reskrim Polsek Pedurungan mendapat informasi dari masyarakat bahwa ada mobil yang mencurigakan dikarenakan mondar mandir di Jl.Plamongan Hijau, atas dasar laporan yang masuk dari masyarakat Unit Reskrim Polsek Pedurungan mendatangi TKP dan kemudian memeriksa mobil serta mengintrogasi pengemudi mobil yang mencurigakan tersebut. Mobil yang diperiksa oleh petugas kami adalah mobil yang ditumpangi tersangka Bagas Mukti P alias Ndog (28).

“Dari tangan tersangka Unit Reskrim Polsek Pedurungan dan Satresnarkoba Polrestabes Semarang mengamankan 15 (lima belas) kantong plastic klip yang berisi sabu seberat kurang lebih 1,5 Kg, 2 (dua) buah unit Hp, 1 (satu) tas punggung, 1 (satu) buah power bank, uang tunai sebesar Rp.800.000, dan 1 (satu) unit ranmor roda 4,” pungkas Kapolrestabes Semarang Kombes Pol Abioso Seni Aji dalam kegiatan konferensi pers yang diadakan di Pos Naga.

Dari pengembangan yang dilakukan oleh anggota Polsek Pedurungan disekitaran lokasi, Unit Reskrim berhasil menemukan 2 (dua) kantong plastic yang berisi shabu seberat kurang lebih 2 (dua) ons yang diletakan di tong sampah.

“Saya disini diperintah oleh rekan saya yang berinisial AM untuk meletakkan shabu sesusai petunjuk setelah saya meletakan barang tersebut saya melaporkan lokasi tepatnya kepada AM kembali, upah yang saya dapatkan dari AM adalah memakai shabu dengan cuma-cuma,” pungkas tersangka.

Kapolrestabes Semarang menambahakan bahwa Polrestabes Semarang akan memberantas peredaran Narkoba khususnya di Kota Besar Semarang dan kepada masyarakat agar turut serta andil dalam pemberantasan dengan melaporakan kepada pihak Kepolisian bila menjumpai atau mengetahui hal tersebut.

Atas perbuatanya tersebut Bagas Mukti P alias Ndog (28) dijerat dengan pasal 114 ayat (2) Subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Berita Terkait