Reskrim

Tiga Hari Dalam Pencarian, Pencuri Motor Ditangkap Polres Sragen

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Setelah tiga hari dalam pencarian, akhirnya pembawa kabur sepeda motor jenis honda beat berhasil di bekuk jajaran reserse kriminal Polsek Gemolong Polres Sragen Polda Jateng. Tersangka bernama Romi Nugroho (23) kemudian digiring ke Mapolsek, bersama barangbukti sepeda motor yang telah ia curi dari korban dalam kondisi pretelan, Jumat (14/02/2019).

Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan dalam keterangannya melalui Kasat Reskrim menerangkan, memang benar, bahwa Polsek Gemolong telah mengungkap pelaku pencurian sepeda motor jenis beat di tempat kejadian rumah korban Marimin di dukuh Sentanan Desa Kalangan Kecamatan gemolong Sragen. Pencurian itu terjadi pada tiga hari lalu, yaitu hari jumat 11 pebruari 2019, kira kira pukul 10.00 Wib pagi. Setelah di laporkan ke Polsek, selanjutnya tersangka dapat diamankan dan dibawa ke Mapolsek bersama barang buktinya.

“Barangbukti berupa sepeda motor honda beat bernomor polisi AD 5601 AWE, setelah di bawa tersangka selam tiga hari, dalam kondisi sudah pretelan atau tidak utuh lagi,“ ujarnya lagi.

Peristiwa itu di ketahui oleh dua orang saksi di tempat kejadian. Awalnya tersangka berpura pura mencari Tri Krisna (18) salah satu anak dari korban, dengan alasan akan diajak ke bengkel.

Namun saat di jawab oleh Dian Puspita, bahwa Tri Krisna tidak ada, maka tanpa sepengetahuan pemilik rumah, tersangka langsung membawa kabur honda beat milik korban, kemudian meninggalkan honda shogun milik tersangka di rumah korban, hingga tiga hari saat tersangka berhasil di amankan petugas.

Akibat kejadian itu, tersangka kini harus mendekam dalam tahanan polisi. Iapun kini akan dijerat dengan pasal 362 KUHP tentang tindak pidana pencurian. Selain mengamankan tersangka, petugas juga mengamankan barangbukti 2 unit sepeda motor, hasil kejahatan dan sepeda motor yang di pergunakan tersangka untuk melancarkan kejahatannya.

(Humas Polres Sragen)

Berita Terkait