HeadlineReskrim

Ancam Tembak Korbannya, Polisi Gadungan Dibekuk Sat Reskrim Polres Klaten

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Klaten – Satreskrim Polres Klaten berhasil mengamankan seorang tersangka kasus penipuan dan pemerasan atas nama Wasta Setiaji (28) Warga Kelurahan Mojayan, Kecamatan Klaten Tengah. Tersangka ditangkap setelah menipu korban dengan modus menyamar sebagai anggota polisi.

Kasatreskrim Polres Klaten, AKP Didik Sulaiman mewakili Kapolres Klaten AKBP Aries Andhi mengatakan aksi penipuan terjadi pada, Sabtu (02/02) lalu di GOR Gelarsena Klaten. Saat itu tersangka mengaku sebagai anggota Satnarkoba yang sedang melakukan penyelidikan.

“Nah di GOR itu ada dua orang, kemudian oleh tersangka didatangi. Mereka dituduh telah melakukan transaksi narkoba,” jelasnya dalam konferensi pers di Mapolres Klaten, Jumat (15/02).

Terkejut dengan tuduhan itu kedua korban atas nama, Ridwan Wahyu (19) dan Fajar Asnawi (19) tak kuasa melakukan apa-apa. Sebab, mereka sempat diancam oleh tersangka akan ditembak apabila memberi perlawanan.

“Setelah korban ini takut lalu tersangka meminta handphone mereka, alasannya untuk kepentingan penyelidikan. Karena korban ini sudah takut ya langsung nurut, tidak melawan sedikitpun,” urai dia.

“Dari situ kemudian, tersangka mengajak kedua korban menuju ke Mapolres. Hanya saja ditengah perjalanan tersangka justru kabur. Korban curiga dan baru sadar kalau mereka telah menjadi korban penipuan. Kemudian melaporkan ke Polres Klaten,” imbuhnya.

Seminggu kemudian, polisi berhasil membekuk pelaku. Pengungkapan itu berdasarkan keterangan kedua korban yang mengetahui ciri-ciri pelaku dan kendaraannya. Atas aksinya itu tersangka dijerat pasal 368 KUHP atau 378 KUHP tentang pidana pemerasan atau penipuan dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Berita Terkait