FeaturedNarkoba

Ungkap Kasus Narkoba, Polres Cilacap Tangkap 11 Pengedar Ganja dan Psikotropika

Tribratanews.jateng.polri.go.id , Cilacap – Dalam waktu 2 minggu Jajaran Satuan Narkoba Polres Cilacap berhasil menangkap 11 orang tersangka dan menyita barang bukti berupa ganja, obat psikotropika dan barang bukti uang hasil penjualan.

Kapolres Cilacap AKBP Djoko Julianto, S.I.K., M.H saat konferensi pers di Mapolres Cilacap Rabu (7/11/2018) mengatakan bahwa para pelaku merupakan jaringan pengguna dan pengedar narkoba yang ditangkap dibeberapa lokasi yang berbeda diwilayah kabupaten Cilacap.

Para pelaku menjual narkoba tersebut dengan sasaran anak sekolah SLTP dan SLTA dengan transaski menggunakan jasa kurir melalui handphone.

“Dari hasil penyelidikan para pelaku berdiri sendiri bukan merupakan satu jaringan dan masih dilakukan pengembangan untuk mengetahui asal dari barang tersebut, ” tambah Kapolres Cilacap

Untuk mempertanggungjawabkanya pelaku dijerat dengan pasal 62 UU RI No. 5 Tahun 1997 tentang Psitokropika dan Pasal 114 ayat 1 Jo pasal 111 ayat 1 sub pasal 127 ayat 1 huruf a UU No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Humas Polres Cilacap

Berita Terkait