Binkam

Pembakaran Rumah oleh Warga Desa Lenggerong

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Pemalang – Pembakaran Rumah terjadi di Desa Lenggerong yang dilakukan oleh warga Lenggerong yang telah lama mengidap penyakit gangguan jiwa.Minggu(19/01/2018).

Rumah yang sedang dikontrak oleh Tarliyah(Korban) ,51 Th warga Desa Kebongede telah dibakar oleh (Tersangka) Inisial TH ,(37 Th, Buruh, Desa Lenggerong Bantarbolang)

Rumah semi permanen berukuran 8×10 M2 beserta isinya seperti almari berisi pakaian,kasur perabot rumah tangga dan surat- surat penting hangus terbakar,sekitar 70% luas area yang dilalap api dengan kerugian sekitar Rp.30.000.000,- pada Rabu(17/01/2018) 

Menurut saksi mata Sugiri warga desa Lenggerong”saya melintas rumah yang dikontrak Tarliyah terlihat ada api dan asap setelah saya dekati ternyata api telah membesar membakar rumah tetapi pada saat kejadian Tarliyah(Korban) bersama anaknya sedang tidak ada dirumahnya”.

“Saya sedang merokok tetapi dilarang, saya jengkel selanjutnya membakar kasur dan pakaian yang berada di dalam rumah, tetapi yang melarang merokok saya buka manusia (jin/mahkluk halus)”ujar tersangka saat ditanya oleh Sugiri tentang rumah yang terbakar 

Kades Desa Lenggerong Surip pada kesempatan tersebut menyampaikan bahwa ” Tersangka sudah lama mengidap penyakit gangguan jiwa berhalusinasi penglihatan dan pendengaran kata dokter yang mendiagnosanya, Tersangka pernah 2 kali mendapatkan perawatan diRumah Sakit Jiwa Aminogondo Semarang dan berobat jalan di Puskesmas paduraksa Pemalang tetapi sekarang telah berhenti melakukan pengobatan”.

Bhabinkamtibmas Desa Lenggerong Bripka Bayu yang datang ke TKP bersama Dinas Sosial dan Kecamatan mengatakan”Dengan adanya kejadian tersebut menyarankan agar Kades Lenggerong berkoordinasi dengan Dinas Sosial dan Dinas Kesehatan Kabupaten Pemalang untuk Teguh/Tersangka segera mendapatkan perawatan kembali kerumah sakit jiwa dengan biaya yang akan dibantu pemerintah daerah supaya tidak terjadi kejadian serupa”.

 Humas Polres Pemalang

Berita Terkait