Reskrim

Lagi!!! Sat Reskrim Polres Demak Tangkap Pelaku Perjudian

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Demak – Satuan Reserse Kriminal, Unit Resmob, Polres Demak, Polda Jateng kembali menangkap dua orang pria berinisial SR (38) dan MR (22) pada Jum’at (05/01) malam, karena menjual kupon judi togel yang belakangan ini marak terjadi di Demak. 
Kapolres Demak,AKBP Maesa Soegriwo.SIK, melalui Kasat Reskrim, AKP Tri Agung SM. SH. MH, di ruang kerjanya Sabtu (06/01), mengatakan, tersangka SR dan MR ditangkap di rumah SR, yang berada di Desa Margohayu, Karangawen Demak. 
“Penangkapan pelaku didasarkan pada laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas SR menjual kupon togel. SR ditangkap saat berada di kediamannya ketika bertransaksi judi dengan MR”, terangnya. 
Dari hasil penggeledahan, petugas mendapatkan barang bukti berupa uang sebesar Rp 106 ribu yang diduga hasil penjualan togel, satu lembar kertas rekapan nomor yang keluar, satu buku catatan pemasang, empat bolpoint dan satu unit handphone jenis nokia. 
“Untuk proses lebih lanjut, SR dan MR beserta barang bukti langsung dibawa ke Mapolres Demak. Saat ini kami melakukan pengembangan kasus. Karena dari hasil interogasi pelaku mengatakan hanya menjual kupon togel dan uangnya di serahkan kepada orang lain”, pungkasnya. 
Atas perbuatannya, mereka di jerat dengan pasal 303 KUHPidana. 
Sigit _Humas Res Demak

Berita Terkait