BinkamBinmas

Bahaya Penggunaan Petasan Saat Perayaan Natal Dan Tahun Baru, Sat Binmas Pasang Spanduk Himbauan

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Tegal –  Guna menciptakan suasana yang tenteram dan kidhmat selama perayaan Hari Natal dan Tahun Baru 2018 berlangsung, anggota Satbinmas Polres Tegal memiliki beberapa inovasi dan terobosan kreatif untuk memberikan himbauan  kepada masyarakat. Salah satunya adalah pemasangan  spanduk yang berisi tentang himbauan dilarang membunyikan petasan. Anggota Satbinmas memasang spanduk himbauan tentang petasan pada hari Jumat ( 22/12/2017) pukul 09.00 WIB di Trasa Slawi Kabupaten Tegal.

Pemasangan spanduk himbauan tentang dilarangnya membunyikan petasan di pasang di berbagai tempat di wilayah Kabupaten Tegal,  seperti obyek wisata, obyek vital, Pemda Kabupaten Tegal, pusat perbelanjaan dan pertokoan. Semua spanduk ini dipasang di tempat- tempat dan lokasi yang strategis agar mudah di baca oleh seluruh kalangan masyarakat  yang melewati  jalanan.  

Mengingat petasan berpotensi menimbulkan korban,  kebakaran yang menimbulkan banyak orang, juga cidera yang berakibat sangat fatal serta dapat mengganggu kenyamanan masyarakat  dalam beraktivitas.  

Hal tersebut bertujuan untuk menjaga situasi kamtibmas  yang aman dan kondusif dalam rangka hari raya Natal dan Tahun Baru serta mengajak masyarakat untuk bersama-sama saling menghargai dan toleransi bagi umat Nasrani yang sedang beribadah. 

Dengan pemasangan spanduk himbauan kamtibmas ini sangat berpengaruh di dalam lingkup masyarakat.  Masyarakat  yang belum paham dan tidak mengerti, dengan melihat spanduk yang telah di pasang di berbagai tempat ini bisa paham dan mengerti serta melaksanakan himbauan ini sehingga dapat terciptanya situasi kamtibmas yang aman, damai dan kondusif.

Berita Terkait