Narkoba

Satresnarkoba Polrestabes Semarang Sidak 23 Apotek dan Klinik

Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kota Semarang – Aparat Satuan Narkotika dan Obat Berbahaya Polrestabes Semarang melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke 23 apotek dan klinik kesehatan di wilayah Kota Semarang. Dalam kegiatan yang bertujuan untuk menekan peredaran dan penyalahgunaan obat-obatanan terlarang, seperti Paracetamol, Cafein, dan Carisoprodo (PCC), petugas dibagi menjadi tiga tim. Mereka kemudian menuju ke puluhan apotek dan klinik yang sudah menjadi target itu.
“Kami bagi menjadi tiga tim. Masing-masing tim bergerak ke wilayah barat dengan sasaran 7 apotek dan klinik, ke wilayah utara dengan sasaran 7 apotek dan klinik, serta ke wilayah timur dan tengah untuk melakukan pengecekan di 9 apotek dan klinik. Upaya ini kami lakukan bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kota Semarang dan Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Semarang,” jelas Kasat Reserse Narkotika dan Obat Berbahaya Polrestabes Semarang, AKBP Sidiq Hanafi, SH., kemarin.
Dalam sidak tersebut, petugas belum menemukan pil PCC. Namun demikian, pihaknya menemukan obat yang tidak dilengkapi izin edar di beberapa apotek dan klinik. Selain itu, ditemukan juga tempat usaha dan gudang penyimpangan obat-obatan yang tidak dilengkapi izin resmi. “Untuk sementara hasilnya seperti itu. Untuk detailnya terkait hasil sidak masih menunggu pengecekan. Ini masih dalam tahap pendataan, nanti kalau sudah lengkap akan dijelaskan Kapolrestabes Semarang,” imbuhnya.
Sidak terkait obat-obatan tidak hanya dilakukan kali ini, namun akan berjalan secara rutin. “Ini akan kami lakukan rutin. Kami akan terus berkoordinasi dengan pihak terkait ini. Itu supaya peredaran obat yang disalahgunakan bisa terkontrol hingga tidak berdampak buruk yang kemudian memicu berbagai hal, termasuk tindak kriminalitas,” jelas AKBP Sidiq Hanafi.
[Humas Polrestabes Semarang]

Berita Terkait