Reskrim

Lakukan Transaksi E Banking Fiktif, Tersangka Dibekuk Sat Reskrim Sragen

Tribratanewspoldajateng.com, Sragen –  Satuan Reserse Kriminal Poles Sragen, kembali mengungkap pelaku tindak pidana penipuan dan penggelapan di wilayah hukum Sragen berpura pura membeli ban dan velk dengan pembayaran e bank king fiktif. Jumat (07/04/2017).
Kejadian tindak pidana penipuan dan penggelapan di lakukan pelaku Yudi Suroso Wijanarko alias Yudi (43) warga jalan dr Wahidin keluraha Purwosari Solo, terhadap korban Hariyanto (34) warga dukuh Karangmalang, pemilik toko ban prasetya mandiri beralamat di desa Sukomarto desa Jatek kecamatan Sidoharjo Sragen.
Pelaku dalam aksinya, pelaku Yudi pada hari Selasa 4 April 2017 pukul 11.00 wib, membeli ban serta Velk di toko “Prasetya Mandiri Ban” yang berlamat di dukuh Sukomarto desa Jetak kecamatan Sidoharjo Sragen. Kepada Haryanto, ia meminta sejumlah  4 (empat) buah ban ring 20 merk alccelera  dan 4 (empat) buah velk merk. Milano, disepakti dengan harga Rp. 8.300.000,00 (delapan juta tiga ratus ribu rupiah).
Pada saat melakukan pembayaran, pelaku Yudi meminta kepada pihak toko membayar dengan cara bertransaksi melalui bank king dari rekening Bank Mandiri milik terlapor dengan nomor rekening 1380004998006 ke rekening BCA atas nama Sukamto, kepada nomor rekening 2211191246 milik Haryanto.
Selesai melakukan transaksi, kemudian ban bersama dengan velk yang telah dibeli terlapor dipasang di kendaraan Nissan Exs tTail warna hitam dengan nomor  Polisi H 9238 RZ milik Yudi. Usai bertransaksi korbanpun melakukan chek saldo, namun ternyata uang sebanyak Rp. 8.300.000,00 (delapan juta tiga ratus ribu rupiah) tidak masuk pada rekening milik korban.
Usut punya usut, ternyata bank king yang ditunjukkan oleh Yudi kepada pihak toko adalah rekayasa Yudi untuk tujuan menipu korban, yang dibuat sendiri oleh Yudi. Sehingga atas perbuatan Pelaku Yudi tersebut, korban menderita kerugian sebanyak Rp. 8.300.000,00 (delapan juta tiga ratus ribu rupiah), dan melaporkan kejadian kepada Polres Sragen.
Atas laporan tersebut, segera di lakukan penyelidikan oleh unit opsnal Reskrim polres Sragen, dan berhasil meringkus pelaku Yudi ke mapolres Sragen untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya , serta mengamankan barangbukti ke Sat Reskrim berupa 1 (satu) unit kendaraan Nissan exs trail warna hitam bernomor Polisi AD 7033 DI, 2 (dua) buah plat nomor H 9238 RZ, Sebuah hand phone warna hitam merk  Smartfren, 4 (empat) buah ring 20 merk Alccelera,  4 (empat) buah velk merk Milano, Sebuah nota pembelian ban dan velk dari toko ban Prasetya Mandiri Ban.
(Tatik – Humas Polres Sragen)

Berita Terkait