BinkamPembinaan Personel

Pernikahan Tahanan Polri di Solo : Berdasarkan Kesepakatan Bersama, Polisi Nikahkan Tersangka Kasus Pencabulan Terhadap Anak di Bawah Umur

Tribratanewspoldajateng.com, Surakarta – Ada hal yang berbeda di Masjid An-Nur  Polresta Surakarta pada Selasa 21 Pebruari 2017 pukul14.00 Wib. Sepasang mempelai berjalan diiringi puluhan kerabat dan saudara memasuki  serambi masjid An-Nur. Hari ini Sat Reskrim punya hajat mantu dengan menikahkan seorang tersangka tindak pidana pencabulan di bawah umur .  Kasus pidana yang menimpa tersangka Gardemo Bola Permadi Defid Triyanto yang dilaporkan oleh orang tuanya korban (di bawah umur )sebut saja mawar yang di proses Unit PPA Sat Reskrim Polresta Surakarta berakhir dengan dinikahnya kedua mempelai.  Ijab Qobul pernikahan dilakukan oleh Kepala KUA Laweyan Surakarta Drs. Mahwud dengan di hadiri oleh kedua orang tua dari kedua mempelai.  Dengan disaksikan oleh 2 orang saksi maka ijab Qobul pernikahan di mulai dan di syahkan oleh saksi dan hadirin yang ada di serambi masjid An-Nur. Sehabis mengucapkan akad nikah kedua mempelai menandatangi surat nikah. Tidak berbeda dengan pernikahan pada umumnya maka pengantin juga melakukan tukar cincin dan saling mengenakan cincin ke pasangan masing-masing. Sesudahnya dilakukan pula penyerahan mahar atau mas kawin yang  berupa seperangkat alat Sholat.

Pernikahan ini terjadi karena kedua belah pihak baik pihak tersangka maupun pihak korban telah mencabut perkaranya dan di kuatkan dengan surat perjanjian perdamaian.  Pernikahan ini dilakukan di karenakan pihak perempuan sudah mengandung sekitar 3 bulan . Oleh karena itu demi rasa tanggungjawab dari tersangka maka bersedia menikahi dan Polisi memfasilitasi pernikahan ini. Hal yanga lebih urgen dari semua adalah bahwa status anak yang dikandung dari korban akan jelas secara hukum dan agama di kemudian hari.

Dikarenakan pencabutan perkara dilakukan setelah berkas perkara sudah melewati tahap 1 maka proses hukum akan tetap dilanjutkan dan putusan perkara ini akan di serahkan kepada Pengadilan negeri Surakarta sebagai yang berhak memutus perkara. Apakah di putus bersalah dengan di hukum pidana penjara atau demi rasa kemanusian di putus bebas. “ Semua proses secara prosedural tetap di jalankan, Putusan semua di serahkan kepada Pengadilan “ Ungkap Kasat Reskrim Kompol Agus Puyadi di sela sela mendampingi akad nikah  seorang yang menjadi tahanan. Pernikahan ini menjadi perhatian dan rasa simpati anggota Polresta Surakarta yang ikut menyaksikan peristiwa ini. Selesai pernikahan dilanjutkan makan bersama dari semua keluarga yang hadir.

(Sumarjo – Humas Polresta Surakarta)

Berita Terkait