Reskrim

Sardan tipu 15 orang diamankan Sat Reskrim Polres Rembang

tribratanews.jateng.polri.go.id/- Rembang,Jawa Tengah,seorang warga Rt 2 Rw 1 Desa Banyuurip kecamatan Pancur Kabupaten Rembang yang bernama Sardan diamakan Sat Reskrim Polres Rembang. Sardan yang berumur 47 tahun itu dilaporkan telah melakukan penipuan dengan korban mencapai 15 orang.
Pelapornya adalah Abdul Wakhid (28), warga Rt 1 Rw 1 Desa Sridadi Kecamatan Kota Rembang, yang tak lain adalah salah seorang korban. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang dilakukan oleh penyidik Satreskrim Polres Rembang, aksi penipuan yang dilakukan oleh pelaku dilakukan dalam kurun waktu 14 Desember 2016 sampai 7 Januari 2017 lalu.
Modus operandi yang dilakukan oleh pelaku adalah mengelabuhi korban sedang membutuhkan pinjaman dana segar. Pelaku mengaku kepada 15 korbannya bisa mencarikan pinjaman sebesar Rp 30 juta dengan bunga sangat lunak.
Syaratnya, para korban diminta untuk menyetor uang yang jumlahnya mencapai sekitar Rp 10 juta. Dalih pelaku, uang tersebut digunakan sebagai keperluan administrasi sebelum uang pinjaman sebesar Rp 30 juta cair.
Akhirnya karena tergiur, para korban sepakat mengumpulkan uang dengan jumlah total mencapai Rp 10 juta untuk diserahkan kepada pelaku. Harapan korban, setelah uang tersebut diserahkan uang pinjaman yang dijanjikan bisa segera cair.
“Karena tertarik dengan ucapan pelaku, akhirnya para korban mengumpulkan uang sesuai dengan nominal yang diminta. Ternyata apa yang dikatakan oleh pelaku hanya akal-akalan saja.
Kapolres Rembang AKBP Sugiarto,SH,SIK,M.Si melalui Kasatreskrim Polres Rembang, AKP Ibnu Suka,SH mengatakan uang milik para korban ternyata digunakan untuk keperluan pribadi pelaku. Uang tersebut diduga kuat digunakan pelaku untuk membeli ponsel, membayar kredit sepeda motor serta kebutuhan pribadi lainnya.
Saat ini semua barang bukti yang terkait dengan kejahatan pelaku sudah diamankan di Satreskrim Polres Rembang untuk kepentingan penyidikan. Pelaku juga sudah diamankan Rutan Polres Rembang untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya. “Kami sudah meminta keterangan saksi untuk pengembangan. Barang bukti juga sudah diamankan ungkap Kasat Reskrim Polres Rembang.

Berita Terkait