Tribratanews.jateng.polri.go.id, Temanggung – Bertempat di Aula Sindoro Sumbing, Kepolisian Resor Temanggung Polda Jawa Tengah menggelar Binteknis (Pembinaan Fungsi Teknis) Bidang Penyidikan Tindak Pidana, Sabtu (15/2/2020).
Kegiatan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali dan sebagai narasumber yaitu Kasubbid Fisika Komputer Forensik Bid Labfor Polda Jateng Kompol Toto Tri Kusuma serta dihadiri Kasat Reskrim AKP Muhamad Alfan, Kasat Narkoba AKP Sri Haryono dan semua Penyidik Reskrim, Narkoba.
Kapolres Temanggung AKBP Muhamad Ali mengatakan, Perkap Nomor 6 Tahun 2019 tentang Penyidikan Tindak Pidana ini wajib diketahui oleh para personil, terkhusus para penyidik agar penegakan hukum dapat dilaksanakan sesuai SOP (Standar Operasional Prosedur), secara profesional, transparan, dan akuntabel terhadap setiap perkara guna terwujudnya supremasi hukum yang mencerminkan kepastian hukum, rasa keadilan dan kemanfaatan.
“Jadi, Perkap ini dibuat sebagai petunjuk pelaksanaan mengenai penyidikan tindak pidana agar para Penyidik dapat melaksanakan tugas, fungsi, dan wewenang secara profesional, transparan, dan akuntabel,” ujarnya.
Sejumlah hal pun disampaikan Kapolres Temanggung dalam mensosialisasikan Perkap Nomor 6 Tahun 2019 ini, mulai dari penanganan Laporan Polisi, Tahap Penyelidikan, Tahap Penyidikan, Tahap Gelar Perkara, Tahap Bantuan Teknis Penyidikan, Pengawasan dan Penggendalian, hingga Evaluasi terhadap Penyidik.
“Sosialisasi ini diharapkan tidak berhenti sampai disini. Namun dapat disampaikan keseluruh anggotanya khususnya yang berada digaris depan sebagai Polri yang Profesional, Modern, dan terpercaya dapat terwujud,” tuturnya.
(Humas Polres Temanggung)