tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Satu lagi salah satu pengguna sekaligus kurir narkoba jenis shabu di amankan jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen. Tersangka Dedek Prasetyo alias Ipras langsung di bekuk petugas, lantaran kedapatan membawa 10 paket kecil shabu yang siap ia edarkan, Senin (14/10/2019).
Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo dalam keterangannya mengatakan, Dedek warga asli Pasar Kliwon Solo, dibekuk di rumah kos kosannya, di Dukuh karangmalang rt 10/04 kecamatan Karangmalang Sragen, pada Jumat 11 Oktober 2019, sore pukul 15.00 WIB.
Aktifitasnya selama ini, ternyata telah menjadi perhatian dan kecurigaan warga sekitar. Ia kemudian di laporkan warga kepada petugas, lantaran di curigai sebagai pengguna narkoba.
Bersumber dari laporan inilah, kemudian jajaran Satuan Narkoba melakukan penyelidikan, dan memastikan tersangka terlibat dalam peredaran narkotika di wilayah Sragen.
Sementara dari hasil penggerebegan dan penggeledahan di rumah kosnya, petugas mendapati beberapa barngbukti yang cukup mengejutkan, diantaranya, 10 paket klip plastik kecil berisi narkotika jenis sabu dengan berat kurang lebih 8 gram, satu buah pipet , sebuah bong alat hisap sabu, HP samsung warna hitam, satu bendel plastik berisi klip plastik kecil , 5 buah sedotan.
AKP Joko Satriyo menguraikan, dari hasil penyidikan, tersangka mengaku memperoleh paket tersebut dari dalam lapas kedungpane. Ia menyebut, salah satu napi berinisial A telah memasoknya. Uang hasil penjualan kemudian ia setorkan kembali kepadanya.
“Selain menjual narkoba tersebut untuk di jual, ia juga mengkonsumsinya untuk dirinya sendiri, “ urainya.
(Humas Polres Sragen)