Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Jajaran Satuan Narkoba Polres Sragen Polda Jawa Tengah kembali mengungkap bandar peredaran obat keras. Pelaku ditangkap dari hasil pengembangan perkara, penangkapan dua tersangka pemakai dan pengedar sebelumnya, dan menyita ribuan pil berlogo “Y” (yarindo) dari tersangka, Rabu (26/06/2019).
Kapolres Sragen AKBP Yimmy Kurniawan melalui Kasat Narkoba AKP Joko Satriyo menguraikan, penangkapan ini adalah buntut penangkapan Ricky Ardiansyah, pelaku peredaran obatr keras berlogo Y sebelumnya.
Tersangka diketahui sebagai bandar obat obatan keras berlogo Y atas pengakuan tersangka Ricky kepada penyidik. Dari keterangan yang di himpun, Ricky mengaku telah membeli obat obatan keras itu dari tersangka bernama Triyono alias Ondol (27) warga kecamatan Gesi Sragen.
Ia kemudian di bekuk petugas di rumah salah satu warga di Dukuh Wahyu. Dari penangkapan itu, kemudian disita barangbukti ribuan pil Yarindo.
“Dari penangkapan tersangka Triyono alias Ondol, kemudian disita obat keras berlogo Y dalam wadah palstik bening berjumlah 1.015 butir, dalam wadah plastik klip berjumlah 122 butir. Selain itu, petugas juga menyita bukti lain, yakni HP merk Oppo Neo 7 warna putih yang di gunakan tersangka untuk bertransaksi,“ terang AKP Joko.
“Status tersangka adalah pengedar. Dia kemudian akan di berikan sanksi pidana sebagaimana dimaksud pasal 196 Jo pasal 197 UU RI nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan,“ tambahnya.
(Humas Polres Sragen)