Tribratanews.jateng.polri.go.id, Magelang – Unit Reskrim Polsek Pakis Polres Magelang Polda jateng dengan dipimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Priyo Budi Prasetyo bersama anggota, telah berhasil Ungkap Kasus Tindak Pidana pencurian dengan pemberatan yang terjadi di wilayah hukum Polsek Pakis, Sabtu (15/12).
Pelaku bernama SAM,58 Tahun,Tani,Islam, Desa Pogalan Kecamatan Pakis ditangkap berikut barang buktinya berupa 1(satu)unit sepeda motor Honda Revo nopol AD 6018 AKD, noka MH 1 JBK 116 GK 338304, nosin JBK 1 E 13366383 atas nama Suprat sepadan kulon 15/03 Selo Boyolali.
Pelaku mengambil kendaraan bermotor roda dua yang di parkir teras rumah korban Reti bin Sunarto,28 Tahun,islam,tani,dusun pucung 4/1 desa Pogalan kecamatan Pakis, hari Rabu (12/12) sekitar pukul 20.30 wib.
“Saat itu kendaraan saya parkir di teras rumah dan posisi kunci kontak tergantung di speda, saat akan saya masukan diketahui kendaraan sudah raib dari tempatnya,” terang Reti kepada petugas penyeidik.
“Setelah beberapa hari kendaraan kami cari tidak di ketemukan akibatnya kami menelan kerugian satu unit kendaraan speda motor kurang lebih Rp. 12 juta rupiah, Kemudian Sabtu (15/12) kejadian tersebut kami laporkan ke Polsek Pakis Polres Magelang Polda jateng,” imbuhnya.
Petugas Polsek Pakis yang mendapatkan laporan dengan di pimpin oleh Kanit Reskrim Aiptu Priyo Budi Prasetyo langsung melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) dilanjutkan penyelidikan.
“Dalam penyelidikan petugas mendapatkan informasi kalau diduga pelaku adalah SAM yang sejak 3 bulan tidak pulang ke rumah dan saat dia pulang terjadi pencurian tersebut, sehingga petugas dalam penyelidikan mengarah kepada SAM yang di Duga sebagai Pelakunya,“ terang Aiptu Priyo Budi Prasetyo.
Sehingga kurang dari 24 jam Sabtu,(15/12) pukul 11.00 wib, SAM bisa ditangkap oleh petugas ditempat tinggal di Dusun Jetak Desa Rejosari Kecamatan Mungkid, bersamaan dengan penangkapan petugas juga bisa mengamankan sebagai barang bukti berupa satu unit kendaraan bermotor yang merupakan hasil kejahatannya.
“Dari pengakuan tersangka dia nekat mencuri karena terlilit hutang,” imbuh Priyo.
Kapolsek Pakis Polres Magelang AKP Sukirman SH membenarkan bahwa unit Reskrim telah berhasil ungkap kasus perkara pencurian dengan pemberatan, yang saat ini pelaku berikut barang buktinya sudah diamankan di mapolsek pakis guna proses hukum.
“Pelaku terbukti melanggar pasal 363 KUHP yakni pencurian dengan pemberatan,” pungkas Aiptu Priyo Budi Prasetyo.
Editor Wahyu