Tribratanews.jateng.polri.go.id, Banyumas – Dalam rangka meningkatkan pelayanan publik dan pembangunan zona integritas menuju wilayah bebas dari korupsi dan wilayah birokrasi bersih dan melayani. Satpas Polres Banyumas telah memiliki petugas pelayanan yang berkompeten dalam bidangnya, meliputi kompetensi petugas, aturan perilaku dan kode etik dalam budaya pelayanan.
Kapolres Banyumas AKBP Bambang Yudhantara Salamun, S.I.K melalui Kasat Lantas AKP Finan Radipta, S.H., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa untuk meningkatkan kompetensi petugas Satpas telah paham akan tugasnya masing-masing ditiap item pelayanan mulai dari pendaftaran, registrasi, verifikasi dan identifikasi, uji teori, uji praktek sampai dengan pencetakan dan penyerahan SIM, beberapa diantarany telah memiliki sertifikasi sebagai penguji SIM.
“Untuk meningkatkan kedekatan dengan masyarakat, petugas satpas juga menerapkan. Program 5 S (Senyum, Sapa, Salam Sopan dan Santun) dalam melayani setiap pemohon SIM, menggunakan seragam dinas dan Id card petugas Satpas Polres Banyumas”, jelasnya.
Selain itu, diterapkan juga kode etik budaya pelayanan yang tertuang dalam janji pelayanan yang ditetapkan oleh Kasat Lantas, meliputi hak dan kewajibann petugas Satpas, larangan KKN, larangan diskriminasi, pemberian pengahrgaan dan sanksi.
Dengan adanya budaya pelayanan tersebut diharapkan Pelayanan Publik dibidang penerbitan SIM diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan publik dilingkungan Polres Banyumas khususnya Profesionalisme sumber daya petugas Satpas.
(PID Promoter Humas Polres Banyumas)