Tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Rumah sindikat peredaran uang palsu tersangka Sujintoro (51) Dukuh Jimbar, Guworejo, Karangmalang Sragen siang ini, Kamis (22/03/2018) di gerebek dan di geledah petugas gabungan personil Polres Sragen Polda Jawa Tengah. Penggeledahan berawal dari penangkapan dua orang tersangka peredaran uang di pasar tradisional kecamatan Sukodono Sragen, Rabu (21/03) kemarin.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap dua tersangka Tatik dan Yunna oleh Polsek Sukodono, kemudian diungkap jaringan peredaran uang palsu yang ternyata masih satu keluarga, anak dan bapak yakni tersangka Yunna dan Sujintoro, warga Dukuh Jimbar, Guworejo, Karangmalang Sragen,“ hal ini di ungkapkan Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman dalam konferensi persnya siang ini usai di gelar penggeledahan, dengan mengundang awak media televisi, cetak, youtube dan online Sragen.
Penggerebekan di rumah keluarga pengedar upal itu dimulai pukul 10.00 WIB. Penggeledahan dipimpin Kabag Ops Polres, Kompol Yohanes Trisnanto dan Kasat Reskrim AKP Yuli Monasoni dengan melibatkan puluhan personel Unit Operasional Satuan Reserse Polres dan Satuan Sabhara Polres dipimpin langsung Kasat Sabhara.
Sujintoro juga turut dihadirkan dengan dikawal ketat petugas. Sontak kedatangannya dalam kondisi terborgol bersama puluhan Polisi membuat keluarga di rumah kaget. Tak sedikit para tetanggapun juga ikut penasaran dengan datangnya puluhan Polisi di rumah Sujintoro. Sehingga untuk ini, Bhabinkamtibmas Polsek Karangmalangpun sempat kuwalahan, hingga harus memberikan himbauan kepada warga sekitar kampung yang berniat mendekati lokasi penggerebegan.
Penggerebegan dan penggeledahan berlangsung dramatis. Melihat suaminya dalam keadaan terborgol dengan pengawalan ketat Polisi, ia langsung menangis histeris. Penggeledahan dilakukan dengan disaksikan Ketua RT setempat. Semua kamar milik tersangka yang ada di rumah. Mulai dari kamar Sujintoro, Yunna hingga kamar lain yang ada di geledah.
Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman mengatakan penggeledahan itu dilakukan sebagai tindak lanjut penangkapan satu keluarga itu yang tertangkap basah mengedarkan uang palsu. Penggeledahan dilakukan untuk menggali barang bukti lain dari sindikat yang digawangi sekeluarga tersebut.
Seperti diberitakan sindikat keluarga pengedar upal itu diketahui terdiri dari Sujintoro (51) warga Dukuh Jimbar Kulon Desa Guworejo, Karangmalang, putrinya Yunarmi alias Yunna (20), dan Tatik yang diketahui masih saudari dari tersangka Yunna.
Yunna ditangkap bersama saudarinya Hartatik alias Tatik (30) warga Jalan Pangeran Antasari RT 1/3, Kelurahan Teluk Lerong Ilir, Kecamatan Air Putih, Samarinda, Kaltim, yang sekarang sudah berkeluarga dan berdomisili di Dukuh Banaran RT 1/5, Desa Sriwedari, Karanganyar, Ngawi Jatim, yang ikut mengedarkan upal bersama keluarga itu.
Kapolres Sragen AKBP Arif Budiman mengungkapkan pembongkaran sindikat itu berawal dari penangkapan dua tersangka yakni Tatik dan Yunna saat beraksi di wilayah Sukodono. Keduanya beraksi dengan menyamar sebagai pembeli yang bergerilya membelanjakan upalnya ke sejumlah pedagang Pasar Jatitengah, Kecamatan Sukodono.
“Kedua tersangka ditangkap pukul 09.15 WIB hari ini saat membelanjakan uang palsunya ke sejumlah pedagang di Pasar Jatitengah, Sukodono. Awalnya tim Polsek Sukodono menerima telepun dari warga Jatitengah bahwa di pasar tersebut ada orang yang diduga mengedarkan uang palsu. Laporan langsung ditindaklanjuti oleh tim dan setelah diperiksa, ternyata benar bahwa kedua tersangka memang mengedarkan uang yang diduga palsu,” papar Kapolres Sragen, AKBP Arif Budiman, Rabu (21/3/2018).
Kapolres menguraikan tersangka ditangkap berkat pengaduan sejumlah pedagang yang pagi itu sempat dibelanjai oleh keduanya. Pecahan uang yang diduga palsu dan dibelanjakan adalah lembaran dengan nominal Rp 50.000an.
Pelaku sempat belanja kepada dua pedagang yakni Wartini (45) dan Sri Wahyuni (50). Keduanya kemudian curiga setelah menerima uang kertas Rp 50.000 an dari kedua tersangka yang dirasa berbeda dari uang pada umumnya.
Setelah itu keduanya melapor ke petugas. Dari penggeledahan terhadap tersangka lokasi kejadian, tim mengamankan total 42 lembar uang palsu bernilai Rp 50.000an ribu dengan total Rp 2,1 juta.
Kemudian, diamankan pula sebuah HP merek Advan Hammer, satu HP Xiomi mel Polo, tas, dompet keduanya, tas plastic belanja warna biru, dan belanjaan bumbu-bumbu dapur yang sempat dibeli dengan uang palsu ke pedagang.
Sementara itu, dari hasil penggeledahan di rumah Sujintoro, petugas Inafis Polres berhasil menggali beberapa bukti lain yang memperkuat kejahatan Sujintoro. Saat ini ia dan anaknya harus mempertanggungjawabkan perbuatannya, dijerat dengan pasal 36 undang undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang mata uang.