Tribratanewspoldajateng.com — Jajaran Satreskrim Polres Wonogiri Daerah Jawa Tengah, berhasil mengungkap kasus tindak pidana pencabulan yang terjadi di Hotel Sari Murni yang terletak di lingkungan Wonokarto, Kecamatan Wonogiri Kamis (12/01/2017) malam. Dimana dalam penggebrekan tersebut polisi juga berhasil menangkap seorang pelaku pencabulan dan seorang mucikari.
Kapolres Wonogiri AKBP Ronald Reflie Rumondor melalui Kasatreskrim Polres Wonogiri, AKP Muhammad Kariri mengatakan penangkapan pelaku terjadi sekitar pukul 22.00 WIB. Penangkapan bermula dari info masyarakat adanya hotel untuk tempat mesum, selanjutnya team opsnal Satreskrim Polres Wonogiri melakukan pengecekan di hotel tersebut dan ternyata benar ada pasangan mesum di dalam kamar itu. Setelah dilakukan pengecekan identitasnya ternyata pasangan perempuan masih anak-anak dibawah umur, selanjutnya pasangan tersebut dibawa ke Mapolres Wonogiri untuk penyelidikan lebih lanjut .
“Setelah dilakukan pengembangan ternyata ada mucikarinya yang sengaja menjual anak-anak perempuan dibawah umur untuk di tawarkan kepada pelanggan dan mucikari tersebut mendapat keuntungan menawarkan kepada pelanggan laki2 berhidung belang,” papar Kariri Sabtu (14/01/2017).
Ditambahkan, dalam penangkapan tersebut polisi mengamankan korban sebut saja Mawar (16) warga Kecamatan Jatiroto dan dua orang pelaku berinisial Triyono (30) warga Dusun Garut Rt.09/03, Desa Jatisuko , Kecamatan Jatipurno yang bertindak sebagai lelaki pengguna jasa korban atau lelaki hidung belang dan juga Christiana Wahyu Andayani(39) warga Lingkungan Donoharjo, Rt.1/2, Kelurahan Wuryorejo Kecamatan Wonogiri yang merupakan sang mucikari.
“Setelahmengantongi identitas langsung kita amankan dua pelaku tersebut,” lanjut dia.
Kariri memaparkan dari penangkapan tersebut polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 stel pakaian, 1 buah HP merk OPPO warna putih kombinasi hitam beserta nomor HP nya, 1 buah HP merk Samsung Duos warna silver kombinasi hitam beserta sim cardnya, 1 unit sepeda motor merk Kawasaki Ninja warna putih AD-2121-XZ beserta STNKnya, satu bungkus alat kontrasepsi Kondom merk Viesta, 1 buah HP merk Nokia warna hitam kombinasi biru beserta dua sim cardnya, dan Uang tunai Rp.400.000. //(Humas Polres Wonogiri).