Narkoba

Narkoba Di Cilacap: GNW Ditangkap Saat Akan Jual Obat

Tribratanewspoldajateng – Satuan Reserse Narkoba Polres Cilacap Polda jawa tengah berhasil mengungkap kasus penjualan obat terlarang di wilayah kota Cilacap.

Pengungkapan kasus tersebut merupakan hasil pengembangan informasi dari warga yang sudah merasa resah dengan meraknya peredaran obat berbahaya di kalangan remaja.

Kapolres Cilacap AKBP Yudo Hermanto SIK melalui Kasat Narkoba AKP Sumanto SE Senin (16/1/2017) mengatakan bahwa pelaku yang berhasil ditangkap adalah GNW, 34 tahun warga jalan Raya Slarang Desa Slarang Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.

Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan bahwa dari penangkapan tersebut petugas berhasil menyita 16 butir obat penenang yang termasuk dalam obat psikotriopika yang siap jual.

Petugas juga menyita uang tunai sebesar 870 ribu rupiah yang diduga hasil dari penjulan obat terlarang tersebut serta satu buah Handphone yang diduga untuk melakukan transaksi obat terlarang.

Pelaku di tangkap saat sedang menunggu calon konsumen pada Hari Rabu (11/1/ 2017) sekira pukul 12.30 Wib di jalan Raya Slarang Desa Slarang Kecamatan Kesugihan Kabupaten Cilacap.

“ Pelaku menjual obat tersebut kepada para remaja serta pengamen jalanan” tambah kasat Narkoba.

Obat yang di sita dari pelaku merupakan jenis obat penenang yang bekerja dengan mempengaruhi bagian otak yang mengontrol emosi dan juga merilekskan otot-otot sehingga bisa mengurangi kecemasan dan menyebabkan kantuk.

Obat jenis tersebut sering digunakan oleh kalangan medis untuk mengurangi gejala psikis kepada pasien seperti kecemasan.

“Penyalahgunaan obat tersebut biasnya digunakan melebihi dosis dengan tujuan agar mendapatkan sensasi melayang layang setelah mengkonsumsi obat tersebut”pungkas AKP Sumanto.

Untuk  mempertanggung jawabkan perbuatnya pelaku dijerat dengan pasal 62 sub pasal 60 ayat 2 dan 3 UU RI No.5 tahun 1997 tentang Psikotropika dengan ancaman 5 tahun penjara.

(Andriyanto Humas Polres Cilacap)

Berita Terkait