tribratanews.jateng.polri.go.id, Sragen – Diperkirakan akan merusak konstruksi tanah , penjualan batu di tanah galian milik kas desa Kedawung kecamatan Mondokan Sragen, tuai kontroversi antar warga didukung pihka BPD kecamatan Mondokan Sragen, Selasa (14/11/2017).
Permasalahan inipun kemudian dilaporkan oleh warga kepada Polsek Mondokan Polres Sragen Polda Jawa Tengah sepekan lalu. Menaggapi laporan warga tersebut, peninjauan lokasi dilakukan Kapolsek Mondokan AKP Kabar Bandiaynto, melibatkan pihak terkait dengan permasalahan galian C di kecamatan Mondokan, baik perwakilan warga ataupun pihak pemerintah desa Mondokan.
Seperti di terangkan Kapolsek Mondokan bahwa awalnya penjualan ini telah di setujui oleh warga bersama BPD setempat, dengan kesepakatan bahwa tanah kas desa berlokasi di desa Kedawung Mondokan ini di jual dengan harga pertahun sebesar Rp 40 juta rupiah.
“Itu hanya batunya saja, sedangkan tanahnya untuk bahan urug perbaikan sekitar lokasi, dan uangnya untuk membeli furnitur dan perbaikan kamar mandi balai desa Kedawung,” tambah Kapolsek Mondokan.
“Yang menjadi permasalahan adalah ternyata pihak pengelola tidak hanya menjual batunya saja, melainkan juga menjual tanah yang berada di lokasi galian tersebut,” papar Kapolsek.
“ Mereka pihak desa Kedawung menuntut pengelola menutup kegiatan ini, karena khawatir pengambilan galian akan merusak konstruksi tanah di sekitar lokasi pengerukan tanah milik kas desa Kedawung Mondokan.
Saat dilakukan survey di lokasi antara Kapolsek bersama Ketua BPD Mondokan Suroto bersama 4 personil BPD lainnya, di dapat simpulan bahwa memang pengerukan ditanaha seluas 5000 meter ini membahayakan lokasi sekitar lahan. Sehingga atas hasil survey ini, Kapolsek pun merembug kembali permasalahan ini antara warga dan pemerintah desa dengan pihak pengusaha / pengelola bego Sandino.
Selain merembug ulang kesepakatan awal yang telah dilanggar oleh pihak pengelola, Kapolsek juga memastikan legalitas pihak pengelola yang ternyata belum mengantongi ijin operasional penambangan, sehingga untuk sementara operasional penggalian ini harus di tutup, hingga menunggu ijin operasional terbit, dengan catatan tidak melanggar perjanjian awal antara warga dan pemerintah desa Kewadung Mondokan dengan pengelola.

(Humas Polres Sragen)