Pembinaan Personel

Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum dari Bidkum Polda Jateng di Polres Jepara

Tribratanews.polri.go.id, Jepara Polda Jateng – Tingkatkan profesionalisme anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), anggota Polres Jepara ikuti kegiatan Sosialisasi dan Penyuluhan Hukum oleh Tim dari Bidang Hukum Polda Jawa Tengah di Aula Polres Jepara, Kamis (09/11/2017).

Tampak hadir dalam kegiatan sosialisasi tersebut yaitu Tim Bidang Hukum Polda Jawa Tengah yang dipimpin oleh Kasubbid Sunluhkum AKBP Yuli S., S.H., Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho, S.H., Para Kabag Polres Jepara, Para Kasat Polres Jepara, Para Kapolsek Jajaran Polres Jepara, Para Kasi Polres Jepara, Para Kanit Jajaran Polres Jepara, dan Anggota Polres Jepara.

Dalam kegiatan sosialisasi yang diikuti oleh kurang lebih 110 personil tersebut dibuka oleh Kapolres Jepara AKBP Yudianto Adhi Nugroho, S.I.K.  dan dalam kesempatan tersebut Kapolres menyampaikan bahwa “Saya merasa senang atas terselenggaranya kegiatan ini, karena dengan mengikuti kegiatan sosialisasi ini kami semua mendapatkan pengetahuan baru dan saya berharap dengan adanya kegiatan sosialisasi ini akan membuat personel Polres Jepara lebih update tentang hukum.”

Ketua Tim dari Bidang Hukum Polda Jawa Tengah AKBP Yuli S., S.H menyampaikan “Semoga peserta dapat memahami dan mengerti Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkap) Nomor 2 Tahun 2016, Perkap Nomor 9 Tahun 2017 dan Perkap Nomor 10 Tahun 2017 dan agar Anggota Polri yang telah menerima sosialisasi untuk menyampaikan pengetahuan tentang Perkap tersebut ke kepada rekan – rekan sehingga semua anggota mengetahuinya” harap AKBP Yuli S., S.H

Adapun materi yang disampaikan dalam kegiatan sosialisasi dan penyuluhan hukum tersebut adalah Perkap Nomor 2 Tahun 2016 Tentang Penyelesaian pelanggaran disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), Perkap Nomor 09 Tahun 2017 Tentang Usaha bagi Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dan Perkap Nomor 10 Tahun 2017 Tentang Kepemilikan barang yang tergolong mewah oleh Pegawai Negeri Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri).

(Humas Polres Jepara)

Berita Terkait