Tribratanews.jateng.polri.go.id, Polda Jateng – Kota Tegal, Penyidik Satuan Reserse dan Kriminal Kepolisian Resor Tegal Kota menggelar rekonstruksi kasus penembakan terhadap seorang nelayan bernama Ragiman alias Warin (38) yang terjadi di halaman parkir Hotel Karlita, Kota Tegal pada Kamis, 28 September 2017.
Kapolres Tegal Kota AKBP Sammy Ronny Thabaa, S.E. didampingi Kasat Reskrim AKP Agustinus David mengatakan rekontruksi tersebut menghadirkan tersangka SE , 12 orang saksi, kemudian juga Jaksa Penuntut Umum dari Kejaksaan Negeri Tegal, Kamis, (12/10/2017).
“Berdasarkan hasil rekontruksi tadi terdapat sebanyak 24 adegan yang diperagakan oleh tersangka dari awal sebelum kejadian hingga penembakan yang menyebabkan korban Ragiman alias Warin tersungkur dan tidak bernyawa lagi. Untuk lebih lanjut, mengenai tuntutan dan lain-lain dari pihak korban silahkan untuk disampaikan saja pada saat di persidangan.” ,tutur Kapolres Tegal Kota AKBP Sammy Ronny Thabaa, S.E. didampingi Kasat Reskrim AKP Agustinus David pada saat Press Rilis diruang Deviacita Mapolres Tegal Kota, sesaat setelah rekrontuksi dilaksanakan.
AKP Agustinus David mengatakan,” rekonstruksi tersebut digelar guna mengetahui secara lebih detil terjadinya kasus penembakan terhadap seorang nelayan bernama Ragiman alias Warin “,tuturnya.