Tribratanews.jateng.polri.go.id, Kudus – Munculnya obat keras jenis PCC yang mudah didapat anak-anak melalui toko obat atau apotek membuat Satuan Reserse Narkoba Polres Kudus dan Dinas Kesehatan Kabupaten Kudus segera melakukan antisipasi. Jumat (29/9) menggandeng Dinkes Kab Kudus,Sat Narkoba mendatangi sejumlah apotek yaang berada diwilayah Kab Kudus untuk mengecek ada tidaknya peredaran PCC (Paracetamol Caffein Carisoprodol).
Kasat Narkoba Polres Kudus AKP Sukadi SH,MH didampingi Kabid Pelayanan dan Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kab Kudus Mustianik,SE menyatakan Sengaja kita melakukan sidak kepada apotek-apotek dalam rangka untuk meyakinkan kepada masyarakat Kab Kudus, bahwa tidak terdapat obat-obat keras yang marak beredar seperti PCC.
Sebelumnya di Kendari Sulawesi Tenggara, sedikitnya 61 anak dilarikan ke rumah sakit setelah overdosis mengkomsumsi PCC. Seorang diantaranya dilaporkan meninggal.
Pada kesempatan itu pula Kasat Narkoba menjelaskan agar tidak menjadi kesalahpahaman bahwa Narkoba adalah Narkotika, Psikotropika,dan Bahan Adiktif. Untuk bahan adiktif termasuk obat-obatan. Narkoba sendiri boleh dikomsumsi untuk kesehatan,sepanjang menggunakan aturan main yang benar sesuai peraturan perundang-undangan yaitu penggunaannya menggunakan resep dokter.
“Yang dilarang Undang-undang adalah penyalahgunaannya dalam menggunakan Narkoba”.Tegasnya
Dan hasil dari sidak yang dilakukan Sat Narkoba dengan Dinas Kesehatan terhadap sejumlah apotek tidak ditemukan adanya obat keras seperti PCC.
“Kami selaku pihak dari Kepolisian akan terus berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan secara rutin guna antisipasi masuknya peredaran PCC diwilayah Kab Kudus”.Tutupnya(DD Humas Kudus)