Polresta Cilacap – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Satuan Lalulintas Polresta Cilacap, menggelar Deklarasi anti knalpot tidak sesuai dengan spesifikasi teknis, yang dilaksanakan di Aula Patriatama Polresta Cilacap, hari ini Selasa (10/09/2024).
Kegiatan tersebut dibuka oleh Kasat Lantas Polresta Cilacap Kompol Nunung Farmadi yang juga diikuti oleh Perwakilan Personil Satlantas Polresta Cilacap
Sebagai peserta Sosialisasi dan Deklarasi, Sat Lantas Polresta Cilacap menghadirkan perwakilan Dishub kab. Cilacap, Satpol PP kab. Cilacap , Club otomotif, Perwakilan kepala sekolah SMA/SMK + pelajar, Pokdar Kamseltibcarlantas, serta Paguyuban Kereta Kelinci.
Kasat Lantas Kompol Nunung Farmadi dalam arahannya mengungkapkan, bahwa penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis melanggar Undang-undang Lalu Lintas dan angkutan Jalan. Selain itu juga sangat mengganggu dan cenderung mendorong pengendaranya untuk berkendara dengan kecepatan tinggi.
“Penggunaan knalpot yang tidak sesuai spesifikasi teknis ini, melanggar Pasal 285 Undang-Undang Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Oleh sebab itu, kami mengajak warga masyarakat, khususnya rekan-rekan dari Komunitas Motor dan adik-adik pelajar untuk turut mensosialisasikannya kepada Masyarakat” ujar Kompol Nunung Farmadi
Kompol Nunung Farmadi menambahkan dengan adanya deklarasi ini, kami berharap Pilkada serentak 2024 di Kabupaten Cilacap dapat berlangsung aman, damai, dan sejuk.
Dalam pelaksanaan, kegiatan Sosialisasi dan Deklarasi ini, juga disertai dengan tanya Jawab, baik tentang knalpot yang tidak sesuai spesifikasi, maupun tentang peraturan lalu lintas lainnya.
Kegiatan ditutup dengan Deklarasi bersama serta penandatanganan Deklarasi larangan penggunaan knalpot tidak standar.