Polresta Pati – Tribratanews.jateng.polri.go. id, Sat Lantas Polresta Pati lakukan sidak ke SMP N 8 Pati, Jumat (24/3/23). Kegiatan itu lantaran ada salah satu siswa yang terjaring saat razia knalpot brong dan balap liar beberapa waktu yang lalu.
Kasatlantas Polresta Pati melalui Kaur Bin Opsnal (KBO) Ipda Muslimin membenarkan tentang adanya kegiatan tersebut saat dikonfirmasi melalui pesan singkat. Hal tersebut merupakan langkah penetiban dan edukasi terhadap siswa SMP N 8 Pati.
“Kegiatan tersebut dilaksanakan karena ada salah satu siswa yang terjaring saat razia balap liar, setelah melakukan pendalaman ia mengaku bahwa masih duduk di bangku sekolah SMP N 8 Pati,” jelasnya.
Dalam rangka menertibkan dan memberikan edukasi tentang keselamatan berlalu lintas di jalan, sebelas personel Unit Kamsel Sat Lantas Polresta Pati pun ditugaskan untuk sidak ke SMP N 8 Pati.
“Kami menugaskan sebelas personel diantaranya, Ipda Muslimin, Kanit Kamsel Iptu Wahyu Hardiana, Ps. Kasubnit 1 unit Kamsel Ipda Andi Anisa, Ps. Kasubnit 2 unit Kamsel Ipda Sylvia Prehayuningtyas, Ps. Kasubnit 3 unit Kamsel Aiptu Anung Sudarsono, dan tiga anggota Kamsel lainnya,” terang Muslimin.
Petugas Sat Lantas Polresta Pati didampingi dari pihak sekolah melakukan sidak dan sweeping terhadap sepeda motor yang digunakan siswa untuk berangkat ke sekolah. Hasil yang mencengangkan, dari hasil sweeping terjaring 70 unit sepeda motor yang diparkir di luar lingkungan sekolah dan 6 diantaranya berknalpot brong. Jelas hal tersebut menyalahi peraturan perundang-undangan baik pengendara masih di bawah umur maupun penggunaan knalpot brong (tidak standar SNI).
Seluruh pemilik sepeda motor tersebut, dipanggil satu per satu untuk maju ke depan untuk diberikan teguran dan edukasi secara humanis di depan para guru dan siswa lainnya.
“Apa yang di lakukan teman-teman kalian yang ada di depan ini tidak patut untuk ditiru. Anak dibawah umur atau belum memiliki SIM dilarang keras mengendarai sepeda motor. Lalu penggunaan knalpot brong pun juga melanggar aturan terlebih saat ini kami sedang mengkampanyekan Pati Zero Knalpot Brong.” tegas Kanit Kamsel Sat Lantas Iptu Wahyu Hardiana.
Setelah memberikan edukasi, para siswa yang melanggar tersebut diberikan hukuman berupa menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya sekaligus ikrar untuk sanggup mentaati peraturan yang berlaku.
Kanit Kamsel juga berharap setelah dilakukan penertiban dan edukasi tersebut tidak ada lagi anak usia SMP yang membawa sepeda motor sendiri ke sekolah, terlibat balap liar dan menggunakan knalpot brong.
“Kami berharap dengan adanya kegiatan ini, para siswa mampu memahami dan mematuhi peraturan yang ada demi kesepamatan bersama” tandasnya.
Bagi pelajar yang kedapatan membawa kendaraan bermotor ke sekolah, nerknalpot brong dan dititipkan di luar, akan diserahkan kepihak sekolah untuk dilakukan pembinaan lebih lanjut dan memanggil orang tuanya untuk mengambil kendaraan yang sementara ini disita oleh pihak sekolah.
(Humas Resta Pati)