BinkamFeaturedFrameHeadlineReskrim

Polda Jateng Kembali Tutup 2 Tambang Ilegal di Pati dan Batang

Polda Jateng – Tribratanews.jateng.polri.go.id |  Polda Jateng menutup dua lokasi tambang ilegal di Kab. Batang dan Pati, satu orang pelaku turut diamankan beserta barang bukti berupa sejumlah alat berat. Hal tersebut diungkapkan Direktur Reskrimsus (Dirreskrimsus) Kombes Dwi Soebagio saat konferensi pers di Mako Ditreskrimsus Jl. Sukun Raya Banyumanik Kota Semarang pada Kamis, (2/3/2023).

Dua lokasi tambang ilegal tersebut terhitung baru karena beraktivitas kurang dari dua bulan.

“Dua tambang itu tidak ada izin sama sekali,” ujar Dirreskrimsus.

TKP pertama kasus tambang ilegal terletak di Kabupaten Batang, persisnya berada di Desa Babadan, Kec. Limpung. Di lokasi itu petugas mendapati aksi penambangan bebatuan jenis batu blondos.

“Dari TKP Batang kami meminta keterangan tiga saksi yakni penyedia alat berat berinisial M, operator Z, serta penyedia lahan K,” jelasnya.

Mereka mengaku proses penambangan menggunakan eksavator yang dilakukan sejak bulan Desember 2022. Tiap harinya sekitar 15-20 rit berhasil dikeruk untuk kemudian dijual seharga Rp. 500 ribu/rit.

“Belum ada penetapan tersangka, masih penyidikan nanti ada gelar perkara untuk penetapan tersangka,” terangnya.

Di TKP kedua di Desa Gadudero, Sukolilo, Kab. Pati, petugas menemukan aktivitas ilegal pengerukan tanah urug pada Rabu (22/2/2023).

Aktivitas tambang ilegal di Pati dimulai Januari 2023, di lokasi tersebut satu hari mampu mengeruk 30-40 rit yang dijual Rp. 180 ribu/rit.

Pihaknya juga telah memeriksa tiga orang saksi yang berujung penetapan tersangka seorang pria berinisal W sebagai penanggung jawab penambangan.

“Kami jerat Pasal 158 dan pasal 160 UU nomor 3 tahun 2020 dengan pidana penjara selama lima tahun,” bebernya.

Aktivitas penambangan ilegal di dua lokasi tersebut menyebabkan potensi kerugian negara sebesar Rp650 juta.

Selain kasus tambang ilegal, dipaparkan pula pengungkapan 2 kasus penyalahgunaan BBM subsidi di Kab. Sragen dan Kebumen. Satu orang ditetapkan sebagai tersangka.

“Modusnya dengan membeli BBM Subsidi di SPBU lalu dijual dengan harga tinggi pada masyarakat tanpa mempunyai izin usaha/niaga,” ungkapnya.

Menurutnya, atas kasus yang terjadi di wilayah Sragen dan Kebumen itu ada potensi kerugian negara lebih dari Rp76 juta.

Bahkan dirinya menyebut, kasus penyalahgunaan BBM di Sragen cukup unik karena melibatkan pengusaha SPBU.

“Di Sragen itu ada tiga orang yang diduga terlibat, dan sudah dimintai keterangan. Yaitu pemilik SPBU, penyandang dana serta pelaksana lapangan,” tuturnya.

Dalam menangani kasus tersebut, Ditreskrimsus Polda Jateng juga berkoordinasj dengan pihak Pertamina guna memberikan sanksi secara administratif pada pengusaha SPBU yang nakal.

Para pelaku penyalahgunaan BBM subsidi dijerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang Migas dengan ancaman hukuman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp. 60 milyar.

Berita Terkait