BinkamFrameReskrim

Polsek Banyumanik Gelar Konferensi Pers Pencurian Mobil Box Yang Di Banyumanik-Semarang

Polrestabes Semarang – tribratanews.jateng.polri.go.id  | Unit Reskrim Polsek Banyumanik pada hari Rabu tanggal 25 Januari 2023 berhasil mengungkap kasus pencurian mobil Box merk Daihatsu tahun 2015 dengan nomor Polisi B-9585-TCI warna silver putih yang dilakukan oleh pelaku bernama Iman, laki-laki, 32 tahun, karyawan honorer.


Kapolsek Banyumanik, Kompol Ali Santoso, S.H., M.H. menerangkan “Pada hari Selasa Tanggal 08 November 2022 sekira pukul 16.00 WIB korban memarkirkan KBM R4 Box dihalaman kontrakan di Jalan Perintis Kemerdekaan No.165 Kelurahan Pudakpayung Kecamatan Banyumanik Kota Semarang dalam keadaan terkunci.”

Ali menambahkan, “pelapor, Hendra masuk kedalam kamar untuk beristirahat, namun pada hari Rabu, 09 November 2022 sekira pukul 02.00 wib disaat pelapor keluar rumah, pelapor terkejut  karena mendapati KBM R4 Box sudah tidak berada ditempat atau hilang. Kemudian pelapor juga mengecek didalam kamar ternyata dompet, kunci beserta STNK juga tidak ada di tempat semula atau hilang”.

“Setelah dilakukan penyelidikan oleh tim opsnal yang dipimpin Kanit Reskrim Polsek Banyumanik Iptu S Toni Hendro S, S.H. pelaku dapat diamankan dan dibawa ke Polsek Banyumanik di Jalan Nusa Indah Kec Banyumanik Kota Semarang”, tutup Ali.

Atas Perbuatannya Iman dikenai Pasal 363 KUHP “Barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian. Pencurian dilakukan dalam keadaan memberatkan, diancam dengan pidana penjara paling lama 7 (tujuh) tahun.”

Damar_STT

Berita Terkait