FeaturedFrameHeadlineReskrim

Satreskrim Polres Pekalongan Kota tangkap Pelaku Pengeroyokan

Polres Pekalongan Kota – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Pelaku pengeroyokan hingga mengakibatkan meninggalnya seorang warga Kecamatan Talun Kabupaten Pekalongan telah ditangkap Jajaran Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pekalongan Kota.

Penangkapan itu berawal dari Informasi bahwa Salah satu terduga Pelaku penganiayaan inisial “A” Dengan Tempat kejadian Perkara di Desa Ngaliyan Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan berada dirumah kakaknya.

Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Sumaryono, S.H.,M.H., mengatakan salah satu Pelaku adalah “A” 34 Tahun, Warga desa Ngaliyan, Kecamatan Tirto, Kabupaten Pekalongan.

“Satu orang pelaku telah kami amankan, kini sudah berada di Polres Pekalongan Kota untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya”.

Penganiayaan hingga menyebabkan meninggal dunia yang terjadi di Desa Ngaliyan Kecamatan Tirto Kabupaten Pekalongan pada 14 November 2021 lalu, berawal dari Korban inisial “E” diduga telah mencuri satu slop Rokok hingga akhirnya dihakimi massa hingga meninggal dunia.

Pelaku dan Barang Bukti diamankan ke Mapolres Pekalongan Kota untuk Proses lebih lanjut.

Pelaku diancam dengan pasal 170 ayat 2 KUHP dengan ancaman Pidana selama lamanya 12 (Dua Belas) tahun penjara.

Kapolres Pekalongan Kota, Polda Jateng AKBP Wahyu Rohadi, S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP Sumaryono, S.H.,M.H., menghimbau kepada Warga masyarakat khususnya Warga Kota Pekalongan, apabila mendapati segala bentuk pelaku tindak Pidana apapun untuk segera Melaporkan Ke Kantor Polisi terdekat maupun Bhabinkamtibmas desa/kelurahan masing masing, dan tidak main hakim sendiri.

Berita Terkait