BinkamFeaturedFrameHeadlineReskrimYanmas

Polisi Tahan 7 Anggota LSM Pemerasan Keluarga Pelaku Pemerkosaan Anak di Brebes

Polda Jateng – Tribratanews.jateng.polri.go.id | Polda Jateng menahan tujuh orang anggota Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) di Kabupaten Brebes yang meminta “uang damai” dari para pelaku kasus pemerkosaan anak bawah umur.

Sementara dua anggota LSM lainnya masih buron. Total pelaku ada sembilan orang. “Hari ini saya perintahkan semuanya ditahan, ada 7 orang dari LSM,” kata Kapolda Jateng Irjen. Pol. Drs. Ahmad Luthfi, S.H., S.St.M.K., di Mapolda Jateng, Jumat (20/1/2023).

Prosesnya diusut oleh Unit Tindak Pidana Korupsi Satuan Reserse Kriminal Polres Brebes.  Lokasi kejadian itu di Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Namun, para orang tua pelaku, hanya bisa memenuhi Rp62 juta. Uang itu sebagian diberikan ke orang tua korban, sisanya dibagi-bagi para pelaku pemerasan itu.

Insiden dugaan pemerasan atau penipuan atau penggelapan itu terjadi pada Kamis 29 Desember 2022 sekira pukul 20.00 WIB di wilayah Desa Sengon, Kecamatan Tanjung, Kabupaten Brebes.

Mereka dijerat Pasal 368, Pasal 369 KUHP, Pasal 378 KUHP atau Pasal 372 KUHP. Mereka meminta uang damai Rp200juta, mengiming-imingi kasus pemerkosaan anak bawah umur itu tidak akan sampai ke kepolisian.

 

 

Berita Terkait