BinkamFeaturedFrameHeadlineLantasYanmas

Polisi Tegaskan Ada Tiga Undang-Undang Terkait Kecelakaan Beruntun di Tol Pejagan

Polda Jateng – tribratanews.jateng.polri.go.id | Polisi terus melakukan pemeriksaan saksi dan koordinasi terkait kecelakaan beruntun di ruas tol Pejagan – Pemalang KM 253.

Koordinasi, dilakukan pihak penyidik satreskrim Polres Brebes dengan kejaksaan negeri setempat. Hal ini dilakukan untuk penerapan pasal dan Undang-Undang yang tepat dalam kasus tersebut.

“Polres Brebes berkoordinasi dengan kejaksaan negeri Brebes. Ada beberapa Undang-Undang yang terkait dengan kejadian tersebut yaitu UU Jalan no 38 th 2004, UU Perlindungan konsumen dan KUHP pada pasal 359,” kata Kabidhumas Polda Jateng, Kombes Pol M Iqbal Alqudusy, Selasa (4/10).

“Sedangkan hari ini penyidik meluncur ke Semarang untuk mengambil hasil pemeriksaan labfor,” tambahnya

Diungkapkan, saat ini penyidik satreskrim polres Brebes masih menunggu saksi dari Badan Pengawasan Jalan Tol dan Ditjen Perhubungan Darat. Kesaksian dari dua badan tersebut penting untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab atas perawatan dan pengawasan di jalan tol.

“Sejauh ini mereka belum merespon panggilan dari Polres Brebes. Diharapkan mereka segera memenuhi undangan penyidik dalam waktu dekat,” tandasnya

Pemeriksaan penyidik, ungkapnya, belum mengarah pada siapa pelaku pembakaran ilalang atau pihak yang paling bertanggung jawab atas insiden tersebut.

“Penyidik masih bekerja dengan cermat dan hati-hati, maka dari itu saat ini masih dilakukan penggalian berbagai informasi melalui pemeriksaan para saksi dan pihak yang berkompeten,” pungkasnya.

Berita Terkait