Polres Karanganyar – Tribratanews.jateng.polri.go. id| Polsek Jaten, Polres Karanganyar menggelar operasi penyakit masyarakat (Pekat). Kegiatan yang dipimpin langsung oleh Kanit Reskrim, Ipda Budi Raharjo dan 5 personil Polsek ini menyasar penjual minuman keras (Miras) milik YS, 37th, warga Sawahan, Jaten, Kabupaten Karanganyar. Jumat (15/7) sore.
Kegiatan ini digelar setelah sebelumnya Polsek Jaten mendapatkan aduan dari masyarakat atas beredarnya minuman keras yang sangat mengganggu kenyamanan masyarakat.
Benar saja, saat anggota Polsek Jaten melaksanakan patroli, anggota melihat dan mencurigai seseorang yang keluar dari sebuah warung dengan membawa botol air mineral namun berwarna keruh di daerah Sawahan, Jaten.
Setelah mengumpulkan informasi, ternyata warung tersebut diduga memang menjual miras. Selanjutnya anggota patroli langsung berkoordinasi dengan Unit Reskrim Polsek untuk dilakukan penindakan hukum.
“Kami langsung menuju warung yang diduga menjual miras, benar saja, setelah kami periksa, kami menemukan puluhan botol air mineral berukuran 600ml yang berisi miras jenis CIU,” ungkap Kanit Reskrim.
“Selanjutnya miras tersebut kami sita dan amankan saudara YS ke Polsek Jaten. Kami tindak tegas dengan Tindak Pidana Ringan (Tipiring) dan rencana akan disidang Tipiring pada hari Kamis, 21 Juli 2022,” lanjutnya.
Dengan kegiatan operasi miras ini, kami harapkan dapat mewujudkan Jaten Bebas Pekat dan ini merupakan bentuk respon cepat Polri dalam menindaklanjuti segala keluhan maupun aduan yang meresahkan masyarakat.
Humas Polres Karanganyar